Cari Berita berita lama

KoranTempo - IAI Panggil PwC dan Eddy Pianto

Selasa, 5 Agustus 2003.
IAI Panggil PwC dan Eddy PiantoJAKARTA � Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akan segera memanggil Kantor Akuntan Publik (KAP) Eddy Pianto dan KAP Hadi Sutanto-PricewaterhouseCoopers (PwC).

Pemanggilan dilakukan guna menindaklanjuti pengaduan dari Eddy Pianto Simon yang mengaku telah mendapat perlakuan tidak sehat dari PwC dalam kasus penolakan laporan keuangan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) oleh Securities and Exchange Commission (SEC), badan pengawas pasar modal AS.

"Kami akan memanggil dua KAP itu minggu ini," kata Anggota Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BP2AP) Iman Sarwoko kepada Koran Tempo kemarin. Soal waktunya kapan, ia belum bisa memastikan. "Tergantung kesiapan mereka masing-masing.�

Seperti diberitakan koran ini kemarin, Eddy dalam suratnya ke IAI tertanggal 16 Juli 2003 menyatakan, PwC telah menafsirkan secara keliru salah satu pasal dalam standar audit AS (AU 543).

PwC beranggapan, KAP Eddy Pianto harus mendapat izin darinya bila dalam melakukan audit laporan keuangan Telkom 2002 ingin mengacu pada hasil audit Telkomsel � anak perusahaan Telkom � yang dibuat PwC.

Padahal, kata Eddy, berdasarkan standar audit itu � juga dalam standar pemeriksaan akuntan publik di Indonesia (PSA 543) -- izin hanya diperlukan apabila nama PwC disebutkan di laporan audit Telkom. Karena itu, yang perlu dilakukan hanya sebatas mengkomunikasikannya.

Persoalan ini berbuntut panjang, setelah PwC memutuskan tidak memberi izin kepada Eddy Pianto. Masih menurut Eddy dalam suratnya, akibat penolakan PwC tersebut, SEC telah menilai KAP Eddy Pianto tidak mendemonstrasikan kompetensinya dalam menerapkan standar akuntansi AS, yang berujung pada penolakan atas laporan keuangan Telkom 2002.

Sarwoko menjelaskan, Badan Peradilan diberi tugas oleh Dewan Pengurus Nasional IAI untuk memeriksa kasus ini. Diperkirakan, pemeriksaan akan rampung dalam waktu seminggu. "Saya kira, tidak lama untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya.

Ketua Kompartemen Akuntan Publik IAI Tia Adityasih membenarkan, setelah surat itu diterima oleh Dewan Pengurus Nasional IAI, kasus ini langsung diteruskan ke Badan Peradilan. "Dewan menilai, masalah ini perlu diperiksa," katanya. Penugasan ke BP2AP telah diserahkan Dewan Pengurus pekan lalu.

Menurut Tia, pemeriksaan dan pengambilan keputusan atas setiap permasalahan yang menyangkut akuntan publik, kewenangannya ada pada Badan Peradilan. Badan ini dapat mengelurkan tiga macam sanski, yaitu sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin usaha, atau dikeluarkan dari keanggotaan IAI. "Mereka memiliki wewenang untuk mengeluarkan keputusan organisasi," katanya.

Tia menambahkan, keputusan Badan Peradilan ini nantinya akan menjadi acuan bagi Direktorat Akuntansi Departemen Keuangan dalam mengambil keputusan. "Jadi, keputusan Depkeu selaras dengan Badan Peradilan.�

Direktur Akuntan Ditjen Lembaga Keuangan Mirza Muchtar mengatakan, sesungguhnya ada dua cara yang bisa digunakan Eddy Pianto dalam menyelesaikan persoalannya dengan PwC.

Cara pertama, seperti yang ditempuh saat ini, yaitu menyelesaikan permasalahan lewat IAI sebagai induk organisasi para akuntan. Sedangkan cara kedua, menyelesaikan sengketa lewat pengadilan. "Kalau ke pengadilan berarti menggugat secara perdata," katanya.

Terlepas dari cara mana yang dipilih, Mirza mengatakan, direktoratnya tidak akan turut campur. Namun, karena saat ini Eddy Pianto sudah mengadukan persoalan ini ke IAI, institusinya akan menunggu hasil pemeriksaan lembaga itu. "Kami tidak bisa menyimpulkan apa pun,� ujarnya. yura syahrul/padjar iswara/metta d

No comments:

Post a Comment