Rabu, 23 April 2008.
Pencuri Air Tanah Dijerat Hukuman Pidana
Pemerintah harus berani menutup gedung yang mencuri air tanah.
JAKARTA -- Pelaku pencuri air bawah tanah bakal dikenakan sanksi hukuman yang lebih berat. Selain hukuman denda, para pelaku juga akan dikenakan sanksi hukuman pidana. Menurut Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, usulan hukuman pidana akan dibahas bersamaan dengan pengajuan kenaikan tarif air bawah tanah ke DPRD pada Mei ini. Pengendalian pemakaian air tanah tidak cukup hanya dengan kenaikan tarif. Apalagi, aturan tentang air bawah tanah yang ada saat ini belum menyebutkan tentang sanksi bagi pencuri air tanah. Para pelanggar hanya diwajibkan membayar denda sesuai air tanah yang diambil. ''Sanksi ini belum cukup berat untuk menghindari eksploitasi pemakaian air tanah,'' ujar Fauzi, kemarin (22/4).. Gubernur mengungkapkan, pada perubahan aturan tentang kenaikan tarif air bawah tanah, orientasinya bukan hanya Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Tapi juga harus memberikan efek jera. Jadi, harus ada dampak lain sekadar finansial dan fiskal," tegas Fauzi, kemarin (22/4). Efek jera !
berupa sanksi pidana ini akan memberikan dampak lain. Sehingga, perubahan aturan tersebut masih membutuhkan penyempurnaan yang lebih komprehensif. Kepala Dinas Pertambangan Jakarta, Peni Susanti, mengungkapkan, konsep perubahan kenaikan tarif akan memasuki tahap akhir pembahasan di tingkat eksekutif. Diperkirakan, pembahasan di tingkat pemerintah akan rampung pada akhir April 2008. Selanjutnya, akan diajukan ke dewan pada Mei 2008. Wakil Ketua Komisi D (bidang Pembangunan), Mukhayar Rustamuddin, menyatakan, di Jakarta banyak penggunaan air tanah yang tidak sesuai izin. Untuk itu, dia mendukung upaya Pemprov DKI untuk menaikan pajak air bawah tanah. "Ini untuk lingkungan," tegasnya. Dia menambahkan, aturan yang ada saat ini belum memasukkan tentang sanksi. "Sanksi pencurian air bawah tanah tidak jelas. Hanya denda," ujarnya. Padahal, pengambilan air bawah tanah berdampak luas bagi lingkungan. Khususnya, terkait penurunan tanah (land subsident). Untuk itu, Pemerintah Jakarta !
harus berani mengambil langkah memberikan sanksi pidana atau h!
ukuman b
agi pencuri air tanah. Bahkan, Mukhayar menyarankan, sanksi penutupan bagi gedung yang melanggar. "Pemerintah harus berani menutup sementara gedung yang mencuri air tanah," tegas politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. Tingkat pencurian air bawah tanah meningkat hampir empat kali lipat selama kurun lima tahun terakhir. Pada 2002, sebutnya, terdapat 450 pengelola gedung yang melanggar penggunaan air tanah. Namun, pada 2007, jumlah pengelola gedung yang melanggar pemakaian air tanah bertambah menjadi 1.700. Untuk itu, Pemerintah berencana menaikan tarif air bawah tanah sebanyak enam kali lipat dari harga yang berlaku saat ini. Tarif air bawah tanah yang berlaku saat ini untuk rumah mewah dan gedung tinggi hanya berkisar Rp 525 hinga Rp 3 ribu. Tahun ini, tarifnya akan berkisar antara Rp 8 ribu hingga Rp 20 ribu. Fakta Angka 1.700 Pengelola gedung yang melanggar pemakaian air tanah (2007)
(nap )
No comments:
Post a Comment