Rabu, 7 Juli 2004.
Habib Fuad Dituduh Merekrut Pemilih IlegalJAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Matius Salempang di kantornya kemarin.
Habib Fuad al-Habsyi, seorang dari tiga tersangka, kata Matius, mengakui telah mengorganisasi 200 orang dari Bogor untuk memilih calon tertentu. Ia dituduh melanggar Pasal 88 UU Pemilu Presiden, tentang pemalsuan keterangan identitas pemilih. "Ia ditangkap di rumahnya, daerah Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (57) malam," kata Matius.
Lima orang pencoblos ilegal yang memilih di rumah Fuad ditangkap di Jakarta di tempat pemungutan suara pada hari pencoblosan. Mereka membawa kartu pemilih asli, tetapi umur mereka dituakan. "Rata-rata pencoblos berusia di bawah 17 tahun dan mereka bukan warga setempat," kata dia.
Ketika diperiksa di Polda, kata Matius, lima tersangka mengaku mendapatkan kartu pemilih dari Habib Fuad. Ketika ditanyakan apakah Habib Fuad memperoleh imbalan uang atau barang untuk aktivitasnya itu, Matius menyatakan, tidak ada pengakuan seperti itu. Habib, kata dia, mengaku melakukannya atas inisiatif sendiri.
Habib Fuad belum bisa dimintai komentar. Menurut menantunya, Iie, dan keponakannya, Makbul, yang dihubungi Tempo News Room melalui telepon, Habib sedang keluar rumah.
Dedi Suhardadi, anggota Panwaslu Jakarta Pusat, menyatakan, kecurigaan berawal ketika lembaganya menemukan 200 pemilih tambahan yang beralamat sama, yaitu Kwitang 2D No.46 dan tersebar di enam TPS. Panwaslu lalu meminta Ketua Panitia Pemungutan Suara untuk memisahkan 200 pemilih yang dicurigai itu. Saat tiga orang yang dicurigai menggunakan hak pilihnya, mereka mengaku sebagai anak kandung Habib Fuad.
Dedi mengaku khawatir jika modus sama juga dilakukan di tempat lain. Dia menduga, tiga orang yang kemudian ditangkap itu adalah gelombang pertama sebagai kelinci percobaan. eni saeni/yophi/andi/fasabeni
Pemilu pada Tujuh Desa di Nias Tertunda
MEDAN - Penduduk tujuh desa di Kabupaten Nias Selatan hingga kemarin masih belum bisa melakukan pemungutan suara. Penyebabnya, logistik untuk keperluan pencoblosan belum tiba, akibat terjangan badai gelombang pasang yang menimpa salah satu kepulauan di Sumatera Utara tersebut.
Hal itu di sampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara Ilham Buana Nasution di ruang kerjanya kepada Tempo News Room kemarin. "KPU telah melakukan cara lain untuk mendistribusikan logistik seperti dengan helikopter. Tapi angin sangat kuat sehingga susah dijangkau dan membahayakan," kata dia.
Badai telah berlangsung hampir sepekan ini di Nias. Angin kencang menyebabkan delapan kapal angkutan laut pengangkut logistik pemilu di daerah tersebut terpaksa kembali ke ibu kota kabupaten. Enam dari tujuh daerah yang belum memilih presidennya terletak di Kecamatan Pulau Batu dan satu desa di Kecamatan Nibola. Wilayah desa-desa itu dipisahkan oleh lautan dari ibu kota kecamatan. Ilham mengatakan, belum bisa dipastikan kapan pemilu bisa dilaksanakan di kawasan itu. hambali batubara
Pemilih Ganda Ditemukan di Yogyakarta
YOGYAKARTA - Paijan, 54 tahun, warga Desa Madurejo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, dilaporkan ke polisi karena terbukti mencoblos dua kali. Ia mencoblos di TPS Desa Bokoharjo dan Desa Madurejo.
Anggota Panitia Pengawas Pemilu Provinsi DI Yogyakarta Muhammad Wafiek menyatakan, informasi adanya pemilih yang mencoblos dua kali berasal dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, ternyata Paijan memang menjadi pencoblos ganda.
"Tersangka sudah kami panggil dan dimintai keterangan. Ia mengaku mencoblos dua kali karena mempunyai dua kartu pemilih di dua desa berbeda. Saat ini kasusnya sudah kami limpahkan ke polisi, karena tindakannya merupakan tindak pidana pemilu," kata Wafiek.
Menurut Wafiek, pemungutan suara di tempat Paijan melakukan coblosan bisa saja harus dilakukan ulang. Jika di kemudian hari ada orang lain yang juga mencoblos lebih dari sekali di TPS sama, kata dia, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Sementara itu, anggota KPU Provinsi DI Yogyakarta Nur Azizah menyatakan, sampai saat ini memang baru ditemukan satu kasus pemilih yang mencoblos lebih dari sekali di lain TPS. Jika ada kasus lain di tempat sama, kata dia, memang bisa dilakukan pemungutan suara ulang. syaiful amin
No comments:
Post a Comment