Cari Berita berita lama

Juwono: UU Hankam Harus Selaraskan Tugas TNI

Jumat, 9 Pebruari 2007.
Juwono: UU Hankam Harus Selaraskan Tugas TNIJakarta, 9 Pebruari 2007 01:08Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan, Undang-Undang (UU) Pertahanan Negara, UU TNI, dan UU Polri, harus selaras memadukan tugas dan fungsi TNI sebagai pertahanan negara dan Polri sebagai lembaga keamanan negara.

Karena itu, kata Juwono, RUU Kamnas dibentuk bukan untuk mencampuradukkan tugas dan fungsi TNI dan Polri, tetapi justru untuk menyeleraskannya.

Juwono menyatakan, RUU Kamnas akan menyelaraskan kesimpangsiuran tiga UU, UU Pertahanan Negara, UU Kepolisian, dan UU TNI. Ketiga UU itu justru telah memilah semangat Sishankamrata Pasal 30 UUD 1945.

Terhadap pihak-pihak yang menilai bahwa RUU Kamnas telah `mengangkangi` tiga UU tersebut, Menhan justru mempertanyakannya. "Itu pendapat yang belum membaca UU-nya," kata Juwono, usai rapat Pansus RUU Peradilan Militer di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2).

Semangat Pasal 30 UUD 1945 yang menjadi acuan pembentukan RUU Kamnas, menempatkan TNI sebagai komponen utama lembaga pertahanan dan Polri sebagai komponen utama keamanan. "Jadi kita ingin menyelaraskan saja, tidak lain dan tidak lebih. Tidak ingin memadukan lagi Hankam seperti jaman dulu, bukan itu. Tidak ada maksud itu," ujar Juwono

"Struktur terpisah, tetapi tugas dan fungsinya harus ada selaras," tambahnya.

Mengenai kekhawatiran Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto bahwa RUU Kamnas justru mencampuradukkan dan cenderung mengerdilkan kewenangan Polri, Juwono memastikan hal itu tidak akan terjadi. Dalam hal ini, pihaknya dapat memahami jika ada kesan rivalitas kedua institusi negara tersebut. "Salah satu tafsirannya begitu," katanya.

Juwono juga tidak menampik anggapan jika ada sikap paranoid dari Polri karena RUU ini juga mengisyaratkan keinginan agar Polri berada di bawah kendali Mendagri. Kemungkinan, kata Juwono, pemikiran itu didasari oleh beban yang dipikul Polri seperti masa lalu.

Sementara itu, dalam rapat Pansus RUU Peradilan Militer belum ada kesepakatan antara pemerintah yang diwakili Menhan dengan DPR tentang kapan pemberlakuan Peradilan Militer terhadap anggota TNI.

Sejumlah fraksi di DPR menginginkan, pemberlakuan dilaksanakan dalam masa transisi dalam 2-3 tahun. Namun Juwono mengisyaratkan, hal itu sulit dilaksanakan mengingat padatnya agenda anggota DPR dalam pembahasan untuk menyelesaikan UU lainnya.

Belum lagi, tambah Juwono, di luar kegiatan di DPR, para anggota DPR yang juga akan disibukkan dalam kegiatan partai seperti masa pra-kampanye dan kampanye menghadapi Pemilihan Umum 2009. "Seperti dikatakan anggota Fraksi PKS, tahun 2008-2009 banyak kegiatan di DPR yang akan menyita waktu baik masa pra-kampanye maupun kampanye. Apakah ini juga tidak akan mengganggu persoalan budgeting waktu?," tanyanya.

Menurut Juwono, pada dasarnya pemerintah menunggu komitmen dan kesiapan DPR. Dalam hal ini, jika kesalahan prajurit karena terkait profesinya sebagai militer, maka tetap akan diadili di peradilan militer. Sedangkan dalam kapasitasnya sebagai warga negara, jika melanggar pidana maka harus diadili di peradilan umum.

"Sekarang `bolanya` ada di DPR. Karena proses amandemen tergantung pada DPR. Kami hanya memberikan saran dalam pemberlakuan masa transisi itu," kata Juwono.

Juwono menegaskan, pada prinsipnya pemerintah sangat legowo melakukan reformasi di tubuh TNI. Namun, reformasi yang dilakukan tetap dalam rambu-rambu hukum yang berlaku. "Itu yang dipegang. Sebab tanpa ada rambu-rambu hukum, sama saja dengan tindakan anarki," katanya. [EL, Ant]

No comments:

Post a Comment