Kamis, 10 Januari 2002.
Lima WNI Tertangkap dalam Kasus "Over Stay" di ASNew York, 10 Januari 2002 11:04Lima Warga Negara Indonesia (WNI) tertangkap oleh petugas dari Kantor Pelayanan Imigrasi dan Naturalisasi (INS) di kawasan Florida, Amerika Serikat (AS) akibat pelanggaran izin tinggal atau "over stay."
Kepala Bidang Konsuler pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Houston, Texas, AS, Bambang Irawan Kromodimuljo, Rabu, mengatakan tiga dari lima orang itu saat ini ditahan di penjara sambil menunggu proses pengadilan.
Sementara itu, dua orang lainnya hanya ditahan paspornya saja. Mereka tidak dikenai tahanan sambil menunggu proses pengadilannya.
"Tidak tahu apa alasan mengenai ada yang ditahan dan ada yang tidak. Tapi semuanya hanya terkena tuduhan pelanggaran izin tinggal serta bekerja tanpa izin," kata Bambang.
Tiga orang yang ditangkap tersebut berada di kota Miami, sementara dua lainnya berada di kota Buca Raton, dua-duanya berada di negara bagian Florida.
Menurut Bambang, direncanakan pengadilan terhadap kelima WNI itu akan dilakukan pada Februari 2001. Kemungkinan terburuk yang akan diterima oleh mereka adalah deportasi ke Indonesia, dan tidak dapat masuk AS dalam jangka waktu tertentu.
Mereka tertangkap ketika pihak INS dan Kepolisian wilayah Florida melakukan "random check" terhadap semua warga negara asing yang tinggal di wilayah tersebut. Tindakan serupa juga dilakukan di seluruh negara bagian di AS.
Pemeriksaan tersebut biasanya ditujukan terhadap warga negara asing laki-laki berusia antara 18 hingga 35 tahun. Sangat sedikit warga negara asing perempuan yang terkena atau didatangi petugas ketika terjadi pemeriksaan.
Tingginya frekuensi pemeriksaan itu dilakukan oleh pihak INS dan kepolisian AS menyusul terjadinya peristiwa 11 September 2001 yang mengakibatkan runtuhnya menara kembar "World Trade Centre" di New York, serta hancurnya sebagian gedung milik Departemen Pertahanan AS di Washington D.C.
Sedikit dari sekitar 300 ribu warga negara asing yang tinggal di AS saat ini sedang menunggu proses deportasi ke negara masing-masing akibat pelanggaran izin tinggal.
Selain di Florida, sejumlah WNI juga tertangkap di beberapa negara bagian lainnya atas kasus yang sama. Sementara itu, juga terdapat warga negara lainnya dalam jumlah yang cukup besar yang juga tertangkap atas kasus pelanggaran izin tinggal tersebut.
No comments:
Post a Comment