Senin, 24 September 2007.
Terlibat Poliandri, Jaksa di Banjar Terancam Dicopot PNS-nya
Rafiqa Qurrata A - detikcom
Jakarta -
Karena dinilai melakukan pelanggaran, 7 jaksa terancam diberhentikan tidak hormat sebagai PNS. Seorang di antaranya melakukan poliandri.
Jaksa yang melakukan poliandri itu berinisial NH. Dia adalah Kasubsi Penuntutan Kejari Banjar, Jawa Barat.
"Yang di Banjar, Jawa Barat itu melanggar UU Pokok Perkawinan. Itu poliandri, ya kalau tidak resmi boleh dibilang begitu," kata Jamwas MS Rahardjo di sela-sela raker dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2007).
Selain NH, masih ada 2 jaksa lagi yang tengah menunggu sidang di Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ). Mereka adalah jaksa fungsional Kejari Pematang Siantar, Sumut berinisial DHN, dan jaksa fungsional pada Jampidsus berinisial BJ.
Alasan pengajuan mereka ke MKJ karena DHN dinilai tidak tertib menangani tugasnya, sedangkan BJ dinilai melarikan diri dari tugas.
Selain itu, ada 4 jaksa yang siap disidangkan MKJ. Mereka adalah RB yang menjadi Kasubsi Penuntutan Kejari Waykabubak, NTT; SR jaksa fungsional pada Kejati Sumatera Barat; DOP jaksa fungsional pada Kejari Poso; dan CD jaksa fungsional pada Cabang Kejari (Cabjari) Tarutung, Siborong-borong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
(
nvt
/
sss
)
No comments:
Post a Comment