Cari Berita berita lama

detikcom - KPU Hentikan Polemik Soal Pertemuan dengan Presiden

Senin, 13 Pebruari 2006.
KPU Hentikan Polemik Soal Pertemuan dengan Presiden
Ahmad Dani - detikcom
Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menunggu saja pelaksanaan pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). KPU tidak ingin terjadi polemik lebih panjang tentang pertemuan itu.

"Jadi intinya kita akan menunggu dan saya tidak akan berpolemik lebih panjang lagi," kata Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti usai diperiksa sebagai saksi sidang korupsi KPU.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (13/2/2006). Sidang mengadili terdakwa Sekjen KPU Safder Yussac dan Kepala Biro Umum KPU Bambang Budiarto.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra Kamis 9 Februari, menyatakan Presiden akan melakukan pertemuan dengan KPU pada bulan Februari ini, namun tanggal tepatnya belum ditentukan.

Ramlan berharap pertemuan KPU dengan Presiden SBY bisa dilakukan secepat mungkin. Presiden harus melakukan pertemuan langsung dengan anggota KPU karena laporan dan hasil evaluasi yang akan disampaikan panjang-panjang. "Semakin cepat (pertemuan itu) lebih baik dan lebih bagus," kata Ramlan.

Pertemuan KPU dengan Presiden menjadi polemik karena pertemuan itu sudah terlambat dari jadwal yang ditentukan Undang-Undang (UU). Menurut UU Pemilu Nomor 23/2003 pasal 11 huruf e, KPU wajib melaporkan hasil Pemilu kepada Presiden selambat-lambatnya 30 hari setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Jadi seharusnya laporan hasil Pemilu tersebut diserahkan 20 hari setelah tanggal 20 Oktober 2004, yaitu setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Yusril, KPU baru mengirim surat pada 22 Desember 2004.Sementara surat permohonan oleh KPU untuk audiensi dengan Presiden baru dikirim pada 27 Januari 2006.

Sementara menurut anggota KPU Chusnul Mar'iyah, KPU telah mengirimkan surat kepada Presiden terkait pertemuan itu sejak lama. KPU telah mengirim tiga surat sebanyak tiga kali. Surat yang pertama No.1.894 tertanggal 18 November 2004 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin.

Surat kedua No.2.019 tanggal 22 Desember 2004 ditandatangani juga oleh Ketua KPU. Sedangkan surat ketiga No.97 tanggal 27 Januari 2006 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti.

(
iy
)

No comments:

Post a Comment