Kamis, 26 Pebruari 2004.
Banda Aceh
Tiga Aktivis Aceh Dituduh Makar
26 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Kepolisian Nanggroe Aceh Darussalam akhirnya mengaku telah menangkap dan menahan sejumlah aktivis mahasiswa di Aceh. Dari sebelas aktivis yang ditangkap, tiga diantaranya masih ditahan dengan tuduhan terlibat Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Ketiga aktivis yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindakan makar adalah Masrizal, 30 tahun, Iwan Irama Putra, 24 tahun, aktivis Ikatan Mahasiswa dan Pelajar Linge (Impel) serta Herlina, 23 tahun, aktivis Impel dan Organisasi Perempuan Demokratik Aceh (Orpad). Saat ini
ketiganya ditahan di Polda Aceh.
Kepala Satgaspen Operasi Penegakan Hukum Rencong I Komisaris Besar Sayed membantah penangkapan ketiga aktivis itu terkait kegiatan mereka selaku aktivis hak asasi manusia. Menurut dia, ketiganya ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam kasus penyerangan
terhadap patroli Brimob BKO Resimen yang menewaskan tiga anggota Brimob termasuk Komandan Kompi Iptu Budi, 18 September 2000 lalu. 'Penahanan ketiga orang itu semata-mata karena perbuatan melanggar hukum,' kata Sayed kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (26/2). 'Mereka ditahan karena telah memenuhi unsur pidana makar,' katanya.
Ketiga orang itu ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda. Masrizal ditangkap oleh Tim Pemburu Polda Aceh 18 Februari lalu. Dari lelaki itu, polisi mendapat dua nama lainnya yang diduga ikut terlibat dalam peristiwa penyerangan itu, yaitu Herlina dan Iwan Irama Putra.
Iwan Irama Putra yang mahasiswa Fakultas Tarbiyah IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh, ditangkap pada 22 Pebruari 2004. Sehari kemudian, polisi menangkap tiga aktivis perempuan Aceh yakni Harlina, Nova Rahayu, dan Nursida. Ketiganya tercatat sebagai aktivis Organisasi Perempuan Aceh Demokratik (Orpad). Pada 24 Pebruari 2004, Nova Rahayu dan Nursida dilepaskan karena tidak ditemukan bukti yang kuat.
Pada 25 Februari 2004, sekitar pukul 01.00 WIB aparat Brimob Polda Aceh menangkap delapan mahasiswa IAIN Ar-Raniry. Mereka adalah Abdillah (mahasiswa Fakultas Dakwah), 25 tahun, Fahrul Rizal (mahasiswa Fakultas Syari'ah), 25 tahun, Fahrurrazi (anggota unit kegiatan mahasiswa KSR-Palang Merah Indonesia Unit IAIN Ar-Raniry), Zainal Abidin (anggota UKM KSR-Palang Merah Indonesia unit IAIN Ar-Raniry), Askari (Mahasiswa Fakultas Adab), 23 tahun, Akmal, 26 tahun, Imam Juwaini (Wakil Presiden BEMA IAIN Ar-Raniry) 24 tahun dan T. Riza Fahmi, 26 tahun, alumni Fakultas Adab yang juga mantan Wakil Presiden BEMA IAIN Ar-Raniry. Belakangan, delapan mahasiswa itu dilepaskan karena polisi tidak menemukan bukti-bukti keterlibatan mereka.
Salah seorang korban penangkapan yang dihubungi Tempo News Room di kampus IAIN Ar-Raniry menolak memberi keterangan. 'Sudahlah, saya tidak mau lagi berurusan dengan polisi,' ujarnya. Ia mengaku sempat dikasari saat penangkapan dan menjalani proses interogasi di
markas Brimob Polda Aceh.
Yuswardi A. Suud - Tempo News Room
No comments:
Post a Comment