Selasa, 18 Juli 2006.
Hamdani Amin Jadi Saksi Sidang Segel Surat Suara KPU
Ken Yunita - detikcom
Jakarta -
Wajah Kabiro Keuangan KPU Hamdani Amin kembali muncul di persidangan. Hamdani kali ini menjadi saksi sidang segel surat suara KPU dengan terdakwa Dirut PT Royal Standar Untung Sastrawijaya.
Hamdani mengaku menerima uang Rp 200 juta dari Untung pada September 2004.
"Saya pernah terima uang dari Pak Untung Rp 200 juta di ruangan saya. Lalu uang tersebut disimpan di brankas saya," kata Hamdani dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2006).
Menurut dia, uang tersebut kemudian dibagikan kepada karyawan KPU.
"Itu untuk karyawan saja. Karena sudah ada kesepakatan, kalau rupiah untuk karyawan, kalau dolar untuk anggota," ujarnya.
Mendengar kesaksian Hamdani, Untung langsung membantahnya.
"Saya menolak keterangan saksi. Kalau saya memberi uang bulan September, semua pembayaran sudah beres," kata Untung.
Namun Untung membenarkan dirinya pernah mendatangi ruangan Hamdani. "Saya pernah (datang ke ruang Hamdani). Setiap pejabat saya kunjungi sekali, tetapi tidak pernah memberi uang," ujarnya.
Kuasa hukum Untung, Djoko Budihardjo, meminta agar pemblokiran rekening atas nama PT Royal Standar dibuka. "Pemblokiran itu menyusahkan keuangan perusahaan," kata Djoko.
Ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago memutuskan melanjutkan sidang pada Selasa 25 Juli dengan agenda masih memeriksa keterangan saksi. Saksi yang akan dihadirkan adalah Menkum HAM Hamid Awaludin dan saksi ahli.
(
aan
)
No comments:
Post a Comment