Cari Berita berita lama

detikcom - Djemi Disuruh Hakim Herman Peras Saksi Jamsostek

Selasa, 30 Mei 2006.
Djemi Disuruh Hakim Herman Peras Saksi Jamsostek
Melly Febrida - detikcom
Jakarta -
Terdakwa kasus pemerasan saksi Jamsostek Andy Djemi Lumanauw mengaku disuruh hakim Herman Allositandi menghubungi saksi Walter Sigalingging. Djemi diminta memberi tahu kalau Walter akan menjadi terdakwa.

Hal ini diungkapkan Djemi saat pemeriksaan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (30/5/2006).

"Pak Herman bilang kasih tahu dia (Walter), bahwa dia akan dijadikan terdakwa," kata Djemi di depan persidangan.

Djemi mengaku mendapat nomer HP Walter lewat SMS yang dikirim oleh Herman. Menurutnya, pemberian uang Rp 100 juta merupakan inisiatif dari Walter sendiri karena takut dijadikan terdakwa.

"Saya sampaikan pada Pak Herman, dia (walter) sanggup Rp 100 juta. Pak Herman tertawa, dia bilang uang Rp 100 juta itu buat kita saja. Maksudnya kita itu, Pak Herman," jelas Djemi.

Djemi juga mengatakan Herman memintanya untuk segera menelepon Herman jika telah menerima uang dari Walter.

"Kata Pak Herman, kalau sudah terima uang itu, Pak Djemi telepon saya. Nanti malam-malam saya keluar dari rumah dan kita ketemu. Tapi jangan cerita ke Walter," kata Djemi menirukan ucapan Herman.

Sidang yang diketuai Hakim Wahjono akan dilanjutkan tanggal 6 Juni 2006. Agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Muhammad Salman.

Herman Allositandi juga merupakan terdakwa kasus pemerasan terhadap Walter Sigalingging, analis PT Jamsostek. Walter adalah saksi kasus korupsi PT Jamsostek dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaidi.

(
fay
)

No comments:

Post a Comment