Rabu, 22 Pebruari 2006.
Berkas Lengkap, Roy Marten Diserahkan ke Kejati DKI
Kemas Irawan Nurrachman - detikcom
Jakarta -
Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta, Roy Marten diserahkan oleh polisi. Aktor tiga zaman yang kepergok nyabu dan memiliki 2,6 gram shabu-shabu ini kemungkinan akan mendekam di LP Cipinang.
Roy yang mengenakan kaos hitam tiba di Kejati DKI pukul 10.00 WIB, Rabu (22/2/2006). Dia dikawal beberapa orang dari kepolisian, dan dibawa ke ruang pidana umum lantai satu Kejati DKI untuk diperiksa oleh jaksa Didik Farkhan.
"Dia diperiksa untuk kelengkapan dan berkas-berkas serta barang bukti yang sudah diserahkan oleh penyidik Polri," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI Mustaming, di Kejati DKI, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Mustaming menjanjikan dalam waktu dekat berkas Roy akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah pemeriksaan hari ini selesai, Roy akan dibawa ke LP Cipinang.
"Kalau disidang di PN Jaksel, dibawanya ke Cipinang. Hari ini akan dibawa setelah pemeriksaan selesai," tandasnya.
(
fay
)
No comments:
Post a Comment