Selasa, 21 Agustus 2007.
Waket FPPP: Pensiun DPR Itu Kan Bentuk Penghargaan
Muhammad Nur Hayid - detikcom
Jakarta -
Dana pensiun seumur hidup untuk anggota DPR dianggap wajar. Dana itu dinilai sebagai penghargaan karena angota DPR merupakan pejabat negara.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua FPPP Lukman Hakiem di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/8/2007).
"Ini bukan soal 5 tahun kerja terus dapat pensiun, tapi penghargaan terhadap pejabat negara, sama dengan menteri yang kerja untuk negara, atau bahkan presiden. Mereka juga dapat pensiunan seumur hidup," tuturnya.
Jika ada protes atau tidak setuju, sebaiknya usulan itu didahului dalam bentuk mengubah peraturan dan perundangan yang terkait dengan itu. Pensiun DPR diatur dalam UU 9/1953 jo UU 10/1971.
"Kalau memang tidak setuju, silakan saja UU diubah. Kita juga tidak tahu kenapa ada itu semua," katanya.
Saat ditanya apakah secara pribadi dirinya setuju pensiun DPR ditiadakan atau tidak, atau disesuaikan dengan masa jabatan, Lukman tidak bersedia komentar.
(
umi
/
sss
)
No comments:
Post a Comment