Cari Berita berita lama

detikcom - Assegaf: Putusan yang Membunuh Hak Hidup Seorang Pengacara

Jumat, 16 Mei 2008.
Todung Dipecat Peradi
Assegaf: Putusan yang Membunuh Hak Hidup Seorang Pengacara
Niken Widya Yunita - detikcom

Jakarta -
Pengacara senior Todung Mulya Lubis diberhentikan permanen sebagai advokat oleh Perhimpuan Advokat Indonesia (Peradi). Putusan tersebut dinilai rekan Todung, M Assegaf sebagai putusan yang membunuh hak hidup seorang pengacara."Itu putusan yang sangat berlebihan. Dengan adanya putusan itu telah membunuh hak hidup seorang advokat sehingga dia tidak bisa menjadi pengacara," ujar Assegaf kepada detikcom, Jumat (16/5/2008).Assegaf menjelaskan, umumnya dalam suatu pelanggaran kode etik, putusan pencabutan izin advokat secara permanen dilakukan apabila advokat melakukan pelanggaran berat."Seperti melakukan tindak pidana lebih dari 5 tahun, penghinaan kepada badan hukum, pengadilan dan sebagainya," terang salah satu pengacara mendiang mantan Presiden Soeharto ini.Kalau dilihat dari putusan terhadap Todung yang sedemikian berat, Assegaf menduga ada motif tertentu di belakang putusan tersebut."Itu (karir advokat) dimatikan, dibunuh oleh teman sendiri yang duduk di Dewan Kehormatan Per!
adi," katanya.Assegaf mengakui, Peradi berhak memecat jika ada anggotanya melanggar kode etik."Di dalam kode etik ada tahapan hukum. Jika melanggar ada peringatan ringan, peringatan keras, pencabutan pelarangan berpraktek selama jangka waktu tertentu, dan yang paling puncak dicabut hak prakteknya," beber Assegaf.Atas putusan Peradi, Assegaf menyarankan Todung untuk banding.Todung merupakan kuasa hukum pemerintah dalam hal ini BPPN untuk melakukan audit terhadap keluarga Salim di antaranya perusahaan Sugar Group Company.Namun pada tahun 2006, ketika pemilik Sugar Group Company berperkara melawan keluarga Salim dan pemerintah, Todung justru menjadi kuasa hukum keluarga Salim.Atas dasar itulah, majelis hakim menilai Todung berbenturan kepentingannya dengan keluarga Salim.
(
nik
/
fay
)



Komentar terkini (2 Komentar)





Baca Komentar



Kirim Komentar



Disclaimer

No comments:

Post a Comment