Cari Berita berita lama

detikcom - 2 Perusahaan Rokok dari Jateng Diperiksa Kasus BPPC

Senin, 28 Mei 2007.
2 Perusahaan Rokok dari Jateng Diperiksa Kasus BPPC
Melly Febrida - detikcom
Jakarta - Saksi kasus penyaluran Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) mulai diperiksa Kejagung. 2 Perusahaan rokok dari Jawa Tengah dimintai keterangan.

"Yang dipanggil lembaganya, bukan perorangan. Yang mewakili siapa, kita tidak tahu," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2007).

Dikatakan dia, Kejagung telah memanggil 7 perusahaan yang pernah melakukan komunikasi dengan BPPC dalam pengadaan cengkeh. 5 Perusahaan dari Jawa Tengah, dan 2 perusahaan dari Jawa Timur. Perusahaan itu adalah pengguna dan pembeli cengkeh.

"Hari ini dari 2 dari Jawa Tengah semua, besok 2 dari Jawa Tengah, 2 dari Jawa Timur. Rabu Jawa Tengah semua," ujarnya.

Apa perusahaan rokok? "Ya itulah," sahut Salim.

Salim mengatakan Kejagung meminta BPKP menghitung secara detil kerugian negara dalam kasus BPPC. Kerugian negara itu akibat ada fasilitas yang diterima BPPC dari pemerintah, dan ternyata fasilitas itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Jadi yang Rp 1,7 triliun itu kesimpulan tim penyidik yang dulu. Kita sudah kirim surat ke BPKP," kata Salim.

Sumber Kejagung melalui telepon kepada detikcom mengatakan perusahaan rokok yang diperiksa berasal dari Kudus, Jawa Tengah.

"Hari ini 2 perusahaan kita panggil. Dua-duanya dari Kudus. Salah satunya Djarum Kudus, satu perusahaan lagi saya lupa namanya," kata sumber itu.

BPPC merupakan badan yang dibentuk berdasarkan Keppres 20/1992 jo Inpres 1/1992 oleh mantan Presiden Soeharto. BPPC telah diberikan monopoli penuh untuk membeli dan menjual hasil produksi cengkeh dari petani.

Seluruh hasil produksi cengkeh oleh petani harus dibeli oleh BPPC dengan harga yang telah ditentukan, sedangkan pabrik rokok kretek (PRK) harus membeli cengkeh dari BPPC dengan harga yang telah ditentukan juga.

BPPC di dalamnya terdiri dari berbagai unsur, yakni INKUD dari unsur koperasi, PT Kerta Niaga dari unsur BUMN dan unsur swasta melalui PT Kembang Cengkeh Nasional yang merupakan perusahaan milik Tommy Soeharto.
(aan/sss)

No comments:

Post a Comment