Rabu, 8 Pebruari 2006.
'Revisi PP Pengangkatan Tenaga Honorer'
JAKARTA--Seluruh Fraksi di Komisi X DPR RI mendesak pemerintah segera merevisi pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pasal tersebut dianggap menimbulkan diskriminasi, khususnya terhadap guru honorer yang bekerja di luar instansi pemerintah atau sekolah swasta. Di situ disebutkan, ''tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain dalam pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD''. ''Disinilah telah terjadi diskriminasi, dikotomi dan perlakuan tidak adil,'' ujar anggota Fraksi PKS, Yusuf Supendi, dalam Rapat Gabungan Komisi X DPR RI dengan Meneg Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN), Taufik Effendy, Mendiknas Bambang Sudibyo dan Menag Maftuh Basyuni di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (7/2). Guru yang mengajar di luar instansi pemerintah, menurut Yusuf, t!
idak termasuk katagori yang diatur PP tersebut, sehingga gajinya tidak ditanggung APBN atau APBD. ''Seharusnya, mereka mendapat gaji dan kesejahteraan setara guru sekolah negeri,'' katanya. Jika PP tersebut tidak direvisi, ia menilai, menyimpang dan melanggar aturan di atasnya. Termasuk terhadap hasil amandeman UUD 1945, di antaranya pasal 27, tentang kesamaan hak setiap warga negara. Sikap serupa disampaikan FPG, FPDIP, FPPP, FPAN, FPKB, dan FPDS di Komisi X. Selain revisi, mereka meminta pemerintah memberikan hak yang sama bagi guru bantu untuk mengikuti seleksi CPNS. ''Jika perlu, tak usah dites lagi,'' kata Munawar Soleh dari FPAN, disambut tepuk tangan ratusan guru honorer yang hadir dalam Rapat Gabungan tersebut. Sedangkan anggota FPD Nurul Komar, tidak mengusulkan revisi. Ia hanya meminta tambahan ayat yang mengatur tentang guru honorer di sekolah swasta. Guru honorer di sekolah lingkungan Departemen Agama, menurut Menag Maftuh Basyuni saat Rakor Kesra, Senin (6/2) !
di Jakarta, juga telah menyampaikan protes. Jumlahnya 591.384 !
orang, t
erdiri dari 143.566 guru PNS Depag dan 447.818 guru dibayar oleh yayasan tempatnya mengajar. ''Mereka mendapat gaji yang kurang memadai dari yayasan tempatnya mengajar,'' kata Menag. Ia sangat berharap, setengah atau sepertiga dari mereka bisa dijadikan PNS. Maka, mendukung revisi PP No 48/2005 Menko Kesra Aburizal Bakrie, melihat, gaji guru agama itu jumlahnya sangat kecil, sehingga harus ada peningkatan kesejahteraan. ''Nanti akan kita bicarakan dengan Menkeu, karena mereka ini ikut andil mendidik anak-anak bangsa. Gajinya harus ditingkatkan.'' Meneg-PAN Taufik Effendy menjelaskan, jumlah pegawai honorer saat ini 270 ribu orang. Pada 2006 akan diangkat 80 ribu orang, prioritas yang telah mengabdi 20 tahun dan berusia di atas 40 tahun. Pada 2007, akan diangkat lagi dalam jumlah sama dan sisanya 2008.
( vie )
No comments:
Post a Comment