Cari Berita berita lama

Amien: Amandemen UUD 45, Kehendak Sejarah yang Sulit Ditahan

Kamis, 1 Agustus 2002.
Amien: Amandemen UUD�45, Kehendak Sejarah yang Sulit DitahanJakarta, 1 Agustus 2002 11:58Ketua MPR Amien Rais mengatakan perubahan konstitusi merupakan kehendak sejarah yang sulit ditahan, sehingga sebaiknya semua komponen bangsa memokuskan perhatian dan energi untuk menuntaskan amandemen keempat UUD 1945.

"Perubahan keempat UUD 1945, Insya Allah menjamin negara Indonesia yang demokratis dan melindungi HAM," kata Amien dalam pidato pembukaan pada sidang paripurna pertama Sidang Tahunan MPR 2002, di Jakarta, Kamis.

Dalam acara yang dihadiri pula oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya, Amien mengatakan, hendaknya tidak ada komponen bangsa yang berpikir untuk mundur dan memutar jarum sejarah kembali ke belakang.

Yakni ke masa UUD 1945 yang terdiri atas 37 pasal yang telah diketahui bagaimana praktek penyelenggaraan negara berdasarkan konstitusi itu.

"Apabila diibaratkan amandemen keempat merupakan stasiun terakhir dalam perjalanan reformasi konstitusi kita. Perubahan keempat akan menuntaskan, melengkapi dan menyempurnakan UUD 1945," katanya.

Menurut Amien, apabila dapat diselesaikan dalam ST MPR ini, bangsa Indonesia akan memiliki konsitusi yang memiliki konstruksi dan isi yang sistematis dan komprehensif, konstitusi yang sesuai dengan kebutuhan bangsa di masa mendatang.

Amien juga menegaskan bahwa bila dijalankan secara konsisten, dengan penuntasan amandemen keempat UUD 1945 akan menjamin negara yang demokratis dan melindungi HAM.

Amien menegaskan bahwa dalam proses amandemen UUD 1945, MPR mempunyai lima kesepakatan. Pertama, tidak mengubah isi Pembukaan UUD 1945; kedua, mempertahankan bentuk Negara Kesatuan RI; ketiga, mempertahankan sistem pemerintahan presidensiil, keempat, hal-hal normatif dalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945; dan kelima, perubahan dilakukan dengan cara adentum.

Meskipun demikian, Amien juga menuturkan bahwa terdapat sejumlah butir amandemen UUD 1945 yang masih perlu pembahasan dan lobi antarfraksi karena masih dalam alternatif rumusan, seperti soal komposisi MPR yang masih ada dua pendapat, yakni yang menyatakan MPR terdiri atas DPR dan DPD atau MPR yang terdiri atas DPR, DPD, dan Utusan Golongan.

Selain itu juga soal proses pemilihan presiden dan Wapres secara langsung, khususnya dalam putaran kedua, apakah dipilih melalui MPR atau dikembalikan kepada rakyat, begitu pula soal otoritas moneter.

Selain itu soal amandemen pasal 29 UUD 1945 karena ada yang menghendaki mencantumkan tujuh kata dalam Piagam Jakarta, ada yang ingin mempertahankan seperti naskah asli, dan ada yang jalah tengah dengan merumuskan "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan ajaran agama masing-masing pemeluknya". [Tma, Ant]

No comments:

Post a Comment