Cari Berita berita lama

KoranTempo - IAIN Bandung Bentuk Tim Advokasi untuk Membela Farid Yusuf

Rabu, 13 Oktober 2004.
IAIN Bandung Bentuk Tim Advokasi untuk Membela Farid YusufBANDUNG -- IAIN Sunan Gunung Djati membentuk Tim Advokasi untuk Farid Yusuf, mahasiswa Jurusan Aqidah Filsafat, Fakultas Ushuluddin, kampus setempat. Tim dibentuk berkaitan dengan adanya pengaduan Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) ke Polda Jawa Barat, Selasa (12/10), yang menyebut Farid telah melakukan tindak penodaan terhadap agama Islam.

"Untuk menghadapi proses hukum kasus ini, kita memang telah membentuk Tim Advokasi," ujar Moh. Najib, Pembantu Rektor V Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Sistem Informasi, IAIN Sunan Gunung Djati, kepada Tempo. Selain untuk Farid pribadi, tim juga bergerak untuk IAIN secara kelembagaan.

Selain Tim Advokasi, kampus juga sudah membentuk Tim Klarifikasi beranggotakan sembilan orang. Tim ini telah meminta klarifikasi kepada Farid, dan yang bersangkutan menyatakan ucapannya itu disampaikan di depan mahasiswa Jurusan Aqidah Filsafat. "Ketika wacana dipresentasikan dalam konteks akademik, itu tidak jadi masalah," kata Najib.

Pada kesempatan terpisah, Ketua FUUI, Athian Ali M. Da'i, menyatakan, pengaduan dilakukan karena Farid dinilai melakukan perbuatan melawan hukum berupa ucapan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama Islam. "Di depan umum, ia dengan sengaja mengucapkan kalimat, 'Mari berzikir anjing-hu akbar, anjing-hu akbar.' Padahal, seharusnya kalimat zikir dalam takbir adalah 'Allahu akbar, Allahu akbar'," kata Athian kepada wartawan setelah melapor di Markas Polda Jawa Barat kemarin.

Tindakan yang dinilai menodai agama itu terjadi saat kuliah ta'aruf (opspek) mahasiswa baru 2004, di auditorium IAIN, Jumat, 27 Agustus 2004. Meski yang dilaporkan secara resmi hanya satu orang, Athian berharap polisi bisa mengembangkan penyidikan. Sebab, masih ada beberapa mahasiswa lagi yang diduga melakukan penodaan agama.

Selain menyerahkan dua bundel bukti tertulis setebal kira-kira 3 sentimeter, Athian juga menyerahkan satu keping cakram padat (VCD). Isinya, antara lain, kegiatan yang dilakukan Farid dan kawan-kawan saat kuliah ta'aruf. Dalam tayangan itu, beberapa mahasiswa senior memperkenalkan himpunan mahasiswa fakultas dan jurusan masing-masing.

Saat itulah ucapan-ucapan yang dinilai menodai agama muncul, seperti, "Setelah tadi menyaksikan Tuhan bercinta; kami tak mau punya Tuhan yang takut pada akal manusia; berciuman dengan Tuhan, dan mengajak zikir 'anjing-hu akbar.'" Ucapan-ucapan ini dinilai Athian tak pantas dilakukan seorang muslim. Tindakan menodai agama itu, menurut dia, layak dikenai Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, Farid belum bisa dimintai konfirmasi. "Kami juga sedang mencari dia, setelah tadi polisi mulai mencari-cari yang bersangkutan," kata Bambang Q, Anees, dosen Fakultas Ushuluddin, IAIN Sunan Gunung Djati. dwi wiyana/rana akbari

No comments:

Post a Comment