Rabu, 8 September 2004.
DPR Mempertanyakan Keputusan Pemerintah Soal KonsorsiumJAKARTA -- Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR kembali mempertanyakan keputusan pemerintah menetapkan lima konsorsium sebagai penawar terbatas divestasi 51 persen saham PT Bank Permata Tbk.
M.S. Kaban dari Fraksi Bulan Bintang dan Habil Marati dari Fraksi Persatuan Pembangunan misalnya, mempertanyakan alasan pemerintah mengapa tidak meloloskan konsorsium lokal, seperti PT Bank Mandiri Tbk., yang bermitra dengan PT Bank Buana Tbk., PT Mandiri Sekuritas, dan PT Sari Dasa Karsa.
Sebagian besar anggota tersebut mempermasalahkan hal itu kembali ketika melakukan rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Mohammad Syahrial kemarin.
Pemerintah telah menetapkan lima penawar terbatas. Selain konsorsium MayBank, empat lainnya adalah konsorsium Commerce (Malaysia) dengan anggota Employees Provident Fund, Panin Bank dan ANZ Banking Group Ltd., Standard Chartered Bank dan PT Astra International Tbk., serta United Overseas Bank (Singapura).
Menjawab sebagian besar pertanyaan anggota Dewan itu, Syahrial menjelaskan, Bank Mandiri gagal karena sebagai penawar terbatas hanya menyetor 27 persen dalam kepemilikan.
Selain itu, konsorsium Bank Mandiri hanya memiliki modal Rp 7 triliun, yang dinilai PPA terlalu kecil. "Bank Mandiri gagal memilih mitra yang lebih besar dibanding Bank Permata yang akan dibelinya," kata Syahrial.
Menurut dia, Bank Mandiri juga mengajukan penawaran Bank Permata di bawah 1,8 kali nilai buku. Apalagi, bank itu juga tidak bisa memberikan jaminan berkaitan dengan klausul bahwa Bank Mandiri tidak bisa menjual kembali Bank Permata selama tiga tahun, setelah melakukan divestasi (lock up). sam
No comments:
Post a Comment