Cari Berita berita lama

KoranTempo - BPPN Temukan 10 Aset Diduga Milik Usman Admadjaja

Kamis, 21 Agustus 2003.
BPPN Temukan 10 Aset Diduga Milik Usman Admadjaja JAKARTA � Hasil pelacakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menemukan sekitar 10 aset tersebar di dalam dan luar negeri yang diduga milik Usman Admadjaja. Namun, konglomerat yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 12,5 triliun itu tidak mau mengakuinya.

Deputi Kepala BPPN bidang Asset Management Investment (AMI) Taufik M Maroef mengatakan bahwa pihaknya sudah memintakan konfirmasi kepada bekas pemilik PT Bank Danamon Tbk tersebut. Aset-aset itu berupa properti dan saham di sejumlah perusahaan. �Namun, Usman menjawab aset-aset itu bukan miliknya,� ujar Taufik saat ditemui di kantornya kemarin. Dia tidak mau menyebutkan nama-nama aset tersebut.

Padahal, jika aset-aset itu bisa dibuktikan milik Usman Admadjaja, maka lembaga penyehatan ini bisa melakukan eksekusi atau penyitaan. Berdasarkan perjanjian dengan BPPN, Usman harus menyerahkan aset-aset yang ditemukan karena yang bersangkutan menjamin kekurangan utangnya dengan jaminan atau harta pribadi. �Jadi, tinggal bagaimana kita membuktikan bahwa aset-aset itu miliknya.�

Taufik mengakui perlu dilakukan pelacakan secara lebih mendalam untuk membantah pengakuan Usman. Masalahnya, kemampuan pelacakan aset BPPN belum secanggih itu. Kita belum bisa masuk ke dalam instansi, dokumentasi untuk membuktikan ada perjanjian pengalihan aset di belakang layar. �Inikan harus dibuktikan, memangnya gampang apa?,� ujarnya balik bertanya.

Usman bersama tiga konglomerat lainnya meneken perjanjian penyelesaian utang kepada negara dengan pola Master Refinancing Notes Issuance and Agreement (MRNIA). Berdasarkan perjanjian ini, Usman menyerahkan sekitar 29-31 aset ke BPPN untuk membayar utangnya, tetapi kekurangannya ditutup dengan jaminan pribadi atau personal guarantee.

Saat dinilai seluruh perusahaan itu hanya sebesar Rp 2,1 triliun sehingga masih jauh dari total kewajibannya kepada negara. Bahkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap aset-aset Usman menunjukkan nilai seluruh aset-aset itu sudah minus Rp 1,1 triliun. Ironisnya, Usman mengaku sudah tidak mempunyai aset-aset lagi.

Melihat perkembangan penyelesaian jaminan pribadi para penandatangan MRNIA tersebut, Ketua Komite Pengawas atau Oversight Committee BPPN Mar'ie Muhammad merekomendasikan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk terus mengejar harta pribadi mereka hingga seluruh kewajibannya dipenuhi. Sikap ini didasari pertimbangan keadilan dan peningkatan pengembalian utang.

�Kami juga tidak setuju jaminan pribadi yang melekat pada P-Notes dijual oleh BPPN atau pemerintah,� ujar Mar'ie dalam rekomendasinya tertanggal 13 Februari 2003 silam. Permintaan Komite itu didasari atas usulan BPPN untuk menjual P-Notes Usman Admadjaja dalam satu paket bersama aset mereka yang tersisa di BPPN.

Paksa Badan

Sumber Koran Tempo yang dekat BPPN mengungkapkan bahwa sebenarnya tim forensik audit (unit pelacak aset) BPPN sudah pernah melakukan penelusuran terhadap aset-aset para konglomerat, termasuk Usman, Sjamsul Nursalim, Kaharuddin Ongko dan lainnya. Aset-aset itu tersebar di dalam dan luar negeri. �Sayangnya, tim forensik justru dibubarkan oleh pimpinan BPPN, sehingga posisinya sekarang lemah,� ujar seorang mantan pejabat di lembaga penyehatan ini.

Selain itu, kata sumber ini, seharusnya BPPN tidak mau menerima begitu saja pengakuan Usman. Menurut dia, semua orang sudah tahu para konglomerat pasti tidak akan mengakui aset tersebut miliknya. �Seharusnya dibekukan dulu aset tersebut. BPPN kan mempunyai bukti-bukti, termasuk jejak perpindahan aset atau dana tersebut.�

Ekonom dari INDEF Iman Sugema menegaskan cara paling efektif untuk memaksa obligor bandel yang tidak mau menyerahkan asetnya adalah dengan paksa badan. Apalagi jika BPPN mempunyai bukti bahwa aset-aset itu milik dia. �Sudah langsung saja bawa ke pengadilan untuk paksa badan,� katanya, Rabu malam.

Menurut Iman, cara-cara yang ditempuh BPPN selama ini seperti penandatanganan PKPS (penyelesaian kewajiban pemegang saham) tidak cukup. Karena obligor seperti Usman pada prinsipnya memang tidak mau melunasi utang-utangnya. �BPPN seharusnya bisa memberikan bukti yang dimiliki di persidangan untuk menjebloskan Usman ke penjara.�

Usman Admadjaja tidak bisa dimintai konfirmasinya soal ini. Saat didatangi di kantornya di Wisma Danamon Aetna lantai 17, menurut seorang staf Grup Bentala, Usman sedang pergi ke luar negeri. Namun, staf perusahaan Usman tersebut tidak tahu persis untuk keperluan apa kepergiannya itu.

BPPN sendiri mengaku tidak bisa berbuat apa-apa terhadap para konglomerat nakal itu. �Kami harus ngapain,� ujar Taufik.

Dia mengaku sudah pernah meminta kepada Direktur Hukum BPPN Robertus Bilitea untuk mengalihkan utang para bankir itu ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Jadi, untuk melakukan hukuman sandera tidak perlu menunggu Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang. �Masalahnya, belum tentu PUPN bersedia menerima.� (heri susanto/sam cahyadi)

No comments:

Post a Comment