Cari Berita berita lama

KoranTempo - Adrian Waworuntu Mangkir Lagi

Kamis, 30 September 2004.
Adrian Waworuntu Mangkir LagiJAKARTA - Adrian Herling Waworuntu, tersangka pembobol PT Bank Negara Indonesia senilai Rp 1,7 triliun, dipastikan tak memenuhi panggilan Markas Besar Polri. Padahal, rencananya, Adrian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (1/10) besok untuk proses penuntutan.

Pengacara Adrian, Doni Antares Irawan, memastikan kliennya tak datang kendati izin istirahat tujuh hari berakhir hari ini. "Saya yakin klien saya tidak salah, kenapa harus ditahan," katanya saat dihubungi Tempo di Jakarta kemarin.

Menurut Donny, kliennya bersedia datang ke Markas Besar Kepolisian, jika ada jaminan dari kejaksaan tidak akan menahan konsultan Gramarindo Grup tersebut. Apalagi, ia juga merasa kecewa karena hingga kini belum menerima salinan berkas acara pemeriksaan (BAP) Adrian. Padahal, sudah diajukan permohonan sejak pekan lalu. Tembusannya juga kepada Kepala Polri Jenderal Pol Da'i Bachtiar. "Ada apa dengan polisi?" katanya.

Donny juga membantah Adrian kabur ke luar negeri. Ia mengatakan, Adrian hingga tadi malam masih di Jakarta. Dua jam setelah wartawan koran ini menghubungi Donny pada Jumat (24/9) lalu, Adrian sudah berada di Jakarta. Soal keberadaan kliennya di Jakarta, ia mengakui, belum diketahui pihak kepolisian.

Kliennya tidak memenuhi panggilan pertama karena tidak menerima langsung surat panggilan, juga untuk menghindarkan kliennya menjadi komoditas politik sebelum pemilu usai. Kemudian, pada panggilan kedua, kliennya baru menerima surat ketika sudah berada di Manado. Persis sehari sebelum tenggat pemanggilan, Adrian jatuh sakit.

Adrian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena berkas pemeriksaan tersangka ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan pada 8 September lalu. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, polisi punya waktu 14 hari untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Soal keberadaan Adrian, juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Ajun Komisaris Besar Wibowo Sumantri mengaku belum tahu keberadaan Adrian yang diduga berada di Kotamobagu. "Belum tahu hasil pengecekannya," kata Budhy kepada wartawan di Manado kemarin.

Budhy mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dari Markas Besar Kepolisian tentang dugaan Adrian berada di Manado. Namun, ia belum bisa memerinci isi suratnya. Adrian, kata dia, pernah datang berobat ke Dokter Franky Winerungan di Kotamobagu, sekitar 175 kilometer arah Barat dari Kota Manado, pada Rabu (22/9) lalu. Surat keterangan dari dokter ini kemudian menjadi kekuatan hukum untuk meminta izin istirahat tujuh hari.

Dokter Winerungan, yang dihubungi terpisah, mengaku pernah memeriksa seorang pasien bernama A. Waworuntu. Ia mengaku tak kenal dengan pasiennya itu. Ia hanya bisa menjelaskan bahwa pasien itu menderita sakit batuk dan pilek. "Ada pasien bernama A. Waworuntu," katanya singkat.

Dua hari lalu, Markas Besar Kepolisian telah mengirimkan timnya untuk melacak keberadaan Adrian. Juru bicara Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Pol. Paiman mengatakan, tim sudah diberangkatkan untuk mengecek Adrian sakit atau tidak. Dihubungi lagi kemarin, ia mengaku belum tahu pasti keberadaan Adrian. Begitu juga tentang kabar tersangka kabur ke Singapura. "Saya belum tahu, tidak tahu persis," katanya.

Paiman beralasan masih menunggu hasil tim pemeriksa yang berangkat ke Kotamobagu. Sejauh ini belum ada laporan dari Manado. Sementara itu, Direktur Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Pol. Samuel Ismoko dan Wakil Direktur Bambang Premantoro tidak bisa dihubungi melalui telepon genggamnya. Samuel, menurut ajudannya, sedang berada di Brunei Darussalam. "Pulang besok (hari ini)," kata ajudannya.

Sebelumnya, Samuel mengatakan, surat pencegahan ke luar negeri Adrian masih berlaku sampai 15 Oktober. Bahkan pihaknya sudah berkoordinasi untuk memperpanjang masa pencegahan satu tahun lagi. Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Ade Endang Dachlan kemarin membenarkan soal pencegahan itu. Ia menegaskan, Adrian masih berstatus dicegah. Jika masa pencegahan habis, ia mengatakan, imigrasi berinisiatif berhati-hati melepas Adrian ke luar negeri. eduardus karel dewanto/verrianto madjowa/martha warta

No comments:

Post a Comment