Cari Berita berita lama

detikcom - DPP PKS Akan Somasi Kuasa Hukum Amalia

Selasa, 5 April 2005.
DPP PKS Akan Somasi Kuasa Hukum Amalia
Maryadi - detikcom

Jakarta -
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengajukan somasi kepada kuasa hukum Amalia Murad karena telah mencemarkan nama baik PKS dan Bendahara Umum PKS Luthfi Hasan Ishak. PKS juga menduga Luthfi sebagai korban pemerasan karena sebelumnya kuasa hukum Amalia pernah meminta uang sebesar Rp 4 miliar agar kasus dugaan penipuan itu tidak dipublikasikan.

Demikian diungkapkan Presiden PKS Tifatul Sembiring saat dihubungi detikcom di Jakarta, Selasa (5/4/2005).

Seperti diberitakan, Komisaris Utama PT Atlas Jaringan I, Luthfi Hasan Ishak yang juga bendahara umum DPP PKS dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas kasus penipuan sebesar Rp 5,4 miliar yang menimpa Direktur PT Osami Multimedia, Amalia Murad. Dalam kasus ini, Dirut PT Atlas Olong Achmad Fadli Luran telah menjadi terdakwa dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat.

Menurut Tifatul, dalam kasus ini yang berbisnis adalah antara Amalia dan Olong dimana Olong dalam transaksinya menggunakan no rekening PT Atlas dimana Luthfi sebagai komisarisnya. "Dalam transaksi tersebut, ternyata tanda tangan Luthfi telah dipalsukan oleh Olong," katanya.

Tifatul menyatakan, dalam kasus ini Luthfi tidak menerima uang maupun keuntungan dari bisnis penjualan voucher Simpati dan Mentari itu. "Kami menduga ada motif pemerasan dalam kasus ini karena sebelumnya kuasa hukum Amalia minta Rp 4 miliar agar masalah ini tidak dipublikasikan," tandasnya.

Tifatul menegaskan DPP PKS sesuai dengan UU tidak diperkenankan melakukan bisnis. "Kalau pun ada pengurus yang berbisnis itu sifatnya adalah pribadi," kata Tifatul.

Saat ditanya mengenai tudingan kuasa hukum Amalia yang menyatakan, dana hasil penipuan tersebut digunakan untuk mempermudah mantan Presiden PKS Hidayat Nurwahid menjadi ketua MPR, Tifatul menyatakan tudingan itu terlalu mengada-ada. "Tudingan itu tidak berdasar dan mengada-ada. Kasus ini kan baru muncul kurang dari 6 bulan lalu. Dan Hidayat terpilih menjadi ketua MPR jauh sebelum kasus ini, jadi terlalu jauh jaraknya," katanya.

(
mar
)

No comments:

Post a Comment