Selasa, 24 Juli 2007.
BPN dan Polri Bentuk Tim Pengusut Sengketa Tanah
Selasa, 24 Juli 2007 | 14:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pertanahan Nasional membentuk tim adhoc untuk menangani kasus sengketa tanah. Tim gabungan kepolisian dan BPN ini akan berfokus pada sengketa tanah yang terindikasi tindak pidana. "Dimensinya kami lihat khusus yang pidana," kata Kepala BPN Joyo Winoto seusai melantik tim adhoc di Markas Besar Polri, Selasa (24/7).
Joyo mengatakan, tim berkomitmen menyelesaikan semua persoalan sengketa tanah. Hingga saat ini, menurut catatan BPN ada 2810 kasus sengketa tanah. "Itu pun masih ada yang potensial," kata Joyo.
Menurutnya, jika tidak ada tim ini, sulit menentukan suatu kasus termasuk tindak pidana atau tidak. "Kalau tidak punya tim seperti ini, kami sering kali curiga, ini kriminologi atau bukan," katanya.
Kepala Kepolisian Jenderal Sutanto menyatakan tim itu diharapkan dapat menyelesaikan persoalan tanah. ia juga mengharapkan tidak ada lagi mafia pertanahan. "Kita harus menyelesaikan secara bertahap kasus-kasus didaerah, karena masalah tanah adalah masalah krusial," katanya.
Tim ad hock ini dibentuk berdasarkan peraturan presiden nomor 10 tahun 2006, bertindak sebagai Ketua adalah deputi pengkajian dan penanganan sengketa dan konflik pertanahan BPN. Sementara Direktur I Badan Reserse Kriminal Polri bertindak sebagai Wakil Ketua dan penyidiknya merupakan gabungan antara BPN dan Polri.
Tim bertanggung jawab kepada BPN dan Kapolri. Tugas tim ini antara lain menerima laporan tentang masalah pertanahan, melakukan kajian tentang tindak pidana pertanahan, dan melakukan gelar perkara bersama untuk tindak pidana pertanahan.
DESY PAKPAHAN
INDEKS BERITA LAINNYA :
No comments:
Post a Comment