Cari Berita berita lama

Republika - P2T akan Pertemukan PU dengan Warga

Selasa, 25 April 2006.

P2T akan Pertemukan PU dengan Warga






PU diminta memperlihatkan bukti otentik atas tanah tersebut





BEKASI -- Penyelesaian ganti rugi tanah dalam pembangunan di ruas jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Hankam-Jati Asih-Cikunir Km 40 dipastikan akan berakhir di meja perundingan. Saat ini, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemkot Bekasi akan memfasilitasi pertemuan antara Departemen Pekerjaan Umum (PU) dengan warga Kampung Pamahan RT 03, RW 09, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jati Asih. Pertemuan tersebut, nantinya diharapkan dapat meredakan aksi pemblokiran "Namun kami akan meminta pihak PU dapat memperlihatkan bukti-bukti otentik, apabila memang tanah milik warga Pamahan memang pernah dibayarkan sebelumnya," ujar Ketua P2T Pemkot Bekasi, Rudi Sabarudin, Senin (24/4). Begitu juga kepada warga, Rudi mengaku telah menginstruksikan kepada Lurah Jati Mekar untuk memeriksa buku cek desa terkait surat-surat kelengkapan pemilikan tanah warga. Sehingga, dalam pertemuan nanti, titik temu antara berapa jumlah tanah warga yang belum dibayarkan PU atau memang benar PU telah mel!
unasi ganti rugi pembebasan tanah warga Pamahan dapat diketahui. "Mulai dari girik hingga sertifikat tanah akan dicek secara teliti oleh lurah," kata Rudi. Namun Rudi menilai, penyelesaian kasus pembebasan tanah warga Pamahan seluas 789 meter persegi kemungkinan ditempuh melalui jalur hukum. Pasalnya, kedua pihak yakni PU dan warga Pamahan hingga kini mengaku sama-sama memiliki bukti-bukti otentik dalam mendukung haknya masing-masing. "Sebelum jalur hukum ditempuh, menurut saya permasalahan bisa diselesaikan dengan memeriksa dokumen ganti rugi tanah terlebih dahulu." Menanggapi hal tersebut, Kasi Pengendalian Departemen PU, Dirjen Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Kota, Marihot P Tambunan mengatakan, pihaknya siap dipertemukan dengan warga. Dia mengklaim pihaknya telah memegang bukti-bukti sah pembayaran ganti rugi tanah warga Pamahan. "Kami siap bertemu dengan warga dan memperlihatkan bukti-bukti pembayaran ganti rugi tanah yang telah kami lakukan seb!
elumnya," kata Marihot. Berdasarkan pantauan, hingga kemarin !
warga Ka
mpung Pamahan belum menyingkirkan pemblokir jalan tol yang terbuat dari bambu yang dianyam dengan kawat. Pada Ahad (23/4), aksi pemblokiran warga bahkan diwarnai dengan pembakaran ban bekas dan penanaman pohon pisang di tengah jalan tol. Aksi pemblokiran warga ini dipicu oleh surat pembatalan perjanjian penggantian lahan seluas 789 m2 oleh PU, tertanggal 12 April 2006. Surat PU tertanggal 12 April 2006 sendiri, berisi penjelasan mengapa Departemen PU tidak bersedia mengganti rugi lahan warga Pamahan. Dalam surat yang ditandatangani oleh Widodo S Subagio tersebut, PU beralasan bahwa tanah girik C No.101 milik Matin Anam (pemilik sertifikat tanah, red) telah habis. Maksud habis di surat ini adalah sudah dibayar. Namun tak jelas berapa nilai yang sudah dibayarkan untuk anti rugi ke warga. Alasan lainnya, pihak PU menilai, tanah yang dimintai ganti rugi, yakni tanah yang persis menjadi Jalan Pamahan, adalah bukan jalan lingkungan, namun sudah merupakan jalan raya aspal dan suda!
h diganti dengan overpass oleh pemerintah. Karena sudah diganti oleh overpass, maka pihak PU merasa tidak berkewajiban mengganti rugi tanah kembali. Menurut Kapolsek Jati Asih, AKP Arasid, karena JORR Jati Asih-Hankam-Cikunir belum beroperasi, aksi pemblokiran oleh warga tidak terlalu berdampak pada arus lalu lintas. Namun, di lokasi kejadian beberapa petugas dari Polsek Jati Asih tetap terlihat berjaga-jaga. "Jalan tolnya juga belum beroperasi, tugas kami hanya melakukan pemantauan kemanan saja bukan penertiban," ujar Arasid. Ikhtisar - PU mengklaim sudah membayar ganti rugi - P2T meminta PU memperlihatkan bukti otentik atas tanah tersebut - Aksi pemblokiran tak mempengaruhi arus lalu -lintas, karena tol belum dioperasikan
(c41 )

No comments:

Post a Comment