Rabu, 29 November 2006.
Hawalah
Terkadang seseorang tidak dapat membayar utangnya secar alangsung. Karena itu ia dapat pemindahkan penagihannya kepada pihak lain yang disebut hawalah. Yakni, akad pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayarnya). Pertama : Ketentuan umum dalam hawalah 1. Rukun hawalah adalah muhil. Yakni, orang yang berutang dan sekaligus berpiutang. Muhal atau muhtalI, yakni orang berpiutang kepada muhil. Muhal'alaih, yakni orang yang berutang kepada muhil dan wajib membayar utang kepada muhtal. Muhal bih, yakni utang muhil kepada muhtal dan sighat (ijab qabul). 2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad). 3. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau menggunakan cara-cara komunikasi modern. 4. Hawalah dilakukan harus dengan persetujuan muhil, muhal/muhtal dan muhal'alaih. 5. Kedudukan dan kewajiban para pihak harus dinyatakan dalam akad!
secara tegas. 6. Jika transaksi hawalah telah dilakukan, pihak yang terlibat hanyalah muhtal dan muhal'alaih. Hak penagihan muhal berpindah kepada muhal'alaih. Kedua : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. Sumber: fatwa DSN no 12/DSN-MUI/IV/2000 Kualitas Pelaku Bisnis Takaful Ditingkatkan KUALA LUMPUR, -- Asosiasi Takaful Malaysia (MTA) dan Institute Keuangan dan Perbankan Islam Malaysia, telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) guna membangun dan memperkenalkan takaful basic examination (TBE). TBE merupakan tahap awal bagi setiap agen takaful dan kalangan eksekutif di jasa keuangan yang akan berkecimpung di bisnis takaful. ''ini kualifikasi yang diwajibkan. kami yakin hal ini dapat meningkatkan efisiensi, sebagaimana halnya profesionalisme yang selalu di butuhkan dalam strategi pemasara!
n takaful,''kata Pimpinan MTA, Md Azmi Abu Bakar, pekan lalu s!
eperti d
ikutip Bernama. Setelah mengikuti program TBE, kandidat diharapkan memiliki pengetahuan yang baik tentang konsep takaful, sistem operasi asuransi jiwa takaful dan produk takaful lainnya. Termasuk ketika dalam menjalankan bisnis takaful. hir
( )
No comments:
Post a Comment