Kamis, 14 April 2005.
Revisi Kode Etik DPR Diajukan Bulan DepanJAKARTA -- Badan Kehormatan DPR akan mengajukan usulan revisi kode etik kepada badan legislasi setelah masa reses. Parlemen memasuki masa reses 25 Maret-2 Mei. Kode etik tadi akan menjadi bagian dari Pedoman Beracara di Badan Kehormatan.
Menurut Ketua Badan Kehormatan Slamet Effendy Yusuf kemarin, kode etik mesti disempurnakan karena belum memuat berbagai aturan yang dibutuhkan untuk meningkatkan citra anggota DPR. Aturan-aturan itu, misalnya, pemberian dari pihak lain.
Contohnya, ia melanjutkan, bagaimana jika dalam kunjungan kerja ke Sumatera Utara, anggota DPR dihadiahi kain ulos, atau diberi makanan khas pempek ketika berkunjung ke Palembang, Sumatera Selatan. "Imbalan seperti itu diterima atau tidak?" katanya di gedung MPR/DPR, Jakarta.
Slamet menilai, aturan mengenai pemberian berbeda dengan di parlemen Amerika Serikat. Di sana, pemberian yang boleh diterima maksimal seharga US$ 500. Tapi ia menjanjikan kode etik yang baru nanti akan memuat derajat kesalahan beserta sanksinya.
Badan Kehormatan DPR dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Sebanyak 13 politikus mengisi badan itu mewakili fraksi-fraksi. Badan Kehormatan yang berdiri pada 2004 itu memiliki tiga wewenang dalam pemberian sanksi: memberi peringatan tertulis, memberhentikan anggota dari pemimpin atau badan kelengkapan, dan memberhentikan anggota.
Anggota DPRD Sumatera Utara Abdul Hakim Siagian, yang mengunjungi DPR kemarin, mengatakan bahwa terdapat perbedaan substansi aturan tentang badan kehormatan di Undang-Undang Nomor 32/2003 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25/2002 tentang Struktur DPRD.
Undang-undang menyatakan, anggota Badan Kehormatan DPR adalah anggota parlemen. Tapi, kata Siagian, peraturan pemerintah mengharuskan Badan Kehormatan di DPRD melibatkan pihak luar atau masyarakat.
"Kami sudah mengusulkan kepada Depdagri (Departemen Dalam Negeri) agar mengkaji ulang PP (peraturan pemerintah)," ujarnya. Kini, sejumlah DPRD mengirimkan wakilnya ke DPR untuk konsultasi tentang pembentukan badan kehormatan. yuliawati
No comments:
Post a Comment