Cari Berita berita lama

KoranTempo - BPPN Setuju Berbagi Jaminan dengan Kreditor Sinar Mas

Sabtu, 6 Juli 2002.
BPPN Setuju Berbagi Jaminan dengan Kreditor Sinar MasJAKARTA -- Badan Penyehatan Perbankan Nasional sepakat dengan kreditor Asia Pulp and Paper (Grup Sinar Mas) untuk membagi jaminan secara prorata (pari passu) berkaitan dengan penyelesaian restrukturisasi 80 persen sisa utang APP atau senilai US$ 831 juta kepada lembaga itu.

Kesepakatan BPPN dengan perwakilan kreditor asing APP itu tertuang dalam Nota Kesepakatan (MoU) yang ditandatangani oleh Kepala BPPN Syafruddin A. Temenggung dan perwakilan kreditor asing Umbrella Steering Committee yang mencakup Hermes (Jerman), Nippon Export Import Investment Insurance (NEXI) (Jepang), dan Exim Bank (AS).

Dalam MoU itu, menurut Deputi Kepala BPPN bidang Asset Management Credit Mohammad Syahrial, disebutkan bahwa rencana restrukturisasi utang APP terhadap klaim utang BPPN akan menyangkut soal membagi rata jaminan kepada kreditor lain yang tidak terafiliasi dengan APP Group. "Jadi, kami mengerti bahwa harus ada pari passu terhadap kreditor lain yang tidak terafiliasi dengan APP," ujar Syahrial di kantornya kemarin.

Sebelumnya, dia bertemu dengan kreditor APP yang diwakili Umbrella Steering Committee (USC) dan pemilik APP Indra Widjaja dan KPMG, konsultan yang ditunjuk kreditor untuk mengaudit APP.

Isi MoU sangat berbeda dengan pernyataan Kepala BPPN yang disampaikan kepada pers pada 21 Juni (enam hari kemudian) seusai rapat KKSK yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.

Kreditor asing, katanya, telah memberi persetujuan kepada Sinar Mas untuk membayar 20 persen dari seluruh utang kepada BPPN jatuh tempo pada 30 Juni. Di samping itu, menurut Syafruddin, mereka juga menyetujui syarat lain, yaitu tidak ada kebijakan pari passu atas aset jaminan yang telah diserahkan Sinar Mas ke BPPN (Koran Tempo, 22/6).

Mengenai pernyataan Syafruddin, Syahrial berpendapat bahwa pernyataan itu disampaikan sebelum Sinar Mas membayar 20 persen utangnya (US$ 310 juta) kepada BPPN. Tapi, setelah itu, BPPN sepakat dengan kreditor asing untuk membagi pari passu terkait dengan penyelesaian 80 persen sisa utang Sinar Mas yang terkait dengan APP, yakni US$ 831 juta. "Kalau tidak ada pari passu, kreditor lain tidak akan mau."

Menurut sumber Koran Tempo yang dekat dengan BPPN, penolakan Syafruddin membagi jaminan secara prorata itu telah membuat marah kreditor asing. "Kreditor dari Jepang dan Jerman segera mengaktifkan jalur-jalur diplomatik negaranya untuk berunding dengan BPPN."

Namun, katanya, yang perlu dijelaskan transparan kepada publik adalah bagaimana metode pembayaran utang Sinar Mas yang 20 persen itu. "BPPN hanya dibayar tunai US$ 90 juta, sisanya dibayar pakai 16 persen saham PT Bank Internasional Indonesia yang dinilai US$ 45 juta dan Sertifikat Bukti Hak yang dinilai sekitar US$ 200 juta."

Pertanyaannya, kata dia, mengapa BPPN menghargai begitu tinggi saham BII mengingat kondisinya kini yang belum sehat. Selain itu, apakah benar SBH dapat dipakai untuk membayar utang.

"SBH itu, menurut aturan, hanya bisa digunakan pemilik BII untuk membeli sahamnya kembali dengan harga sesuai biaya pemerintah waktu rekapitalisasi. Nah, jika kemudian di-netting saja sebagai pengurang utang Sinar Mas senilai US$ 200 juta, maka negara akan dirugikan."

Sebab, katanya, penjualan kredit bermasalah SMG yang akan ditukar sebagai SBH, hasilnya jauh di bawah US$ 200 juta, baru Rp 300 miliar (US$ 30 juta).

Selain soal pembagian jaminan, Syahrial menjelaskan, BPPN menetapkan restrukturisasi utang APP senilai US$ 966 juta diperpanjang dalam jangka waktu 4-10 tahun. Usulan itu mengacu pada koridor yang ditetapkan Komite Kebijakan Sektor Keuangan bahwa maksimum perpanjangan utang adalah 10 tahun dengan bunga pasar dan masa jatuh tempo dua tahun. heri susanto/mohamad teguh

No comments:

Post a Comment