Cari Berita berita lama

Hade Protes Ketentuan Surat Mandat Saksi

Jumat, 11 April 2008.
Hade Protes Ketentuan Surat Mandat SaksiBandung, 11 April 2008 14:08Tim Advokasi dan Pengamanan kandidat cagub/cawagub Jabar H Ahmad Heryawan - H Dede Yusuf (Hade) mempertanyakan ketentuan surat mandat saksi kandidat saat pemungutan suara Pilkada Jabar 2008 di TPS, Minggu (13/4).

"Cukup banyak saksi dari Hade ditolak PPS karena belum mengantongi surat mandat dari KPU kabupaten/kota. Surat mandat dari KPU Provinsi tak berlaku," kata Ketua Tim Advokasi dan Pengamanan Hade, Sadar Muslihat, di Bandung, Jumat.

Menurut Sadar, penolakan surat dari KPU Propinsi itu menjadi masalah yang serius dan bisa merugikan bagi pasangan bernomor urut tiga itu.

Ia menyebutkan, sebelumnya kader PKS dan PAN, yang menjadi pendukung pasangan itu, telah disebar untuk menjadi saksi di tiap-tiap TPS.

Namun karena belum mendapat surat mandat maka mereka ditolak saat mendaftar sebagai saksi.

"Kalau saksi yang sudah kami tunjuk ditolak di banyak TPS, itu jelas kerugian besar. Kami minta KPU bisa memfasilitasi," kata Sadar.

Pada kesempatan itu, ia juga melaporkan kepada KPU terkait semakin banyaknya kasus masyarakat yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) sehingga dipastikan tidak bisa memberikan hak suaranya.

Jumlah warga yang tak masuk DPT kian kentara setelah mereka ternyata tidak mendapatkan kartu pemilih dan surat undangan (C-6) dari RT dan RW masing-masing.

"Contohnya di Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung, kami menemukan 600 orang tidak masuk DPT, itu sebuah kerugian bagi Hade karena sebagian besar pendukung kami (Hade)," kata Sadar.

Ia menyampaikan sejumlah data terkait banyaknya warga yang kehilangan hak pilihnya akibat tidak masuk DPT.

"Kalau satu atau dua orang tidak masuk daftar itu tak masalah, namun kalau jumlahnya mencapai puluhan bahkan ratusan di setiap desa, itu jelas menjadi masalah. Proses Pilkada Jabar harus dipertanyakan," katanya.

Pada kesempatan itu, Sadar menyampaikan berkas laporan dan data-data ke KPU Jawa Barat yang diterima oleh staf KPU, Herry Sutopo.

Sementara itu Anggota KPU Jawa Barat, Ferry Kurnia Rizkiansyah menyatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Jabar tidak bisa diubah.

"DPT tidak bisa diubah, mereka yang tidak tercantum di DPT tetap tidak bisa memberikan hak pilihnya. Mereka bisa melapor ke Panwaslu," kata Ferry.

Namun laporan itu harus dilakukan oleh orang per orang dan tidak bisa diwakilkan kepada yang lain.

Ia menyebutkan, KPU Jawa Barat hanya sebagai end user dari data pemilih yang disusun oleh Dinas Kependudukan kabupaten/kota.

"KPU hanya memverifikasi DP-4 menjadi DPT, KPU sebagai pengguna data itu. Memang tidak sempurna namun inilah data yang harus kita pakai," kata Ferry menambahkan.

Selain melakukan protes ke KPU, Tim Advokasi dan Pengamanan Hade juga mendatangi Panwaslu Jawa Barat. [TMA, Ant]

No comments:

Post a Comment