Kamis, 1 Desember 2005.
Tularkan HIV ke 2 Perempuan, Pria Australia Dibui 9 Tahun
Rita Uli Hutapea - detikcom
Jakarta -
Bertepatan dengan Hari AIDS Sedunia, seorang pria dijatuhi hukuman penjara karena secara sadar menularkan virus HIV ke dua perempuan yang ditidurinya. Pria beristri itu harus mendekam di balik sel selama 9 tahun.
Warga Australia bernama Stanislas Kanengele-Yondjo itu tidak memberitahu kedua pasangan kencannya mengenai kondisi dirinya yang mengidap HIV/AIDS. Akibatnya, kedua perempuan asal Jerman dan Irlandia itu menjadi tertular virus mematikan tersebut.
Pria berusia 42 tahun kelahiran Afrika itu mengaku bersalah telah secara sadar menularkan dua perempuan tersebut dengan virus HIV. Hubungan intim itu dilakukan tanpa menggunakan kondom di Sydney, Australia antara Januari dan Maret 2003 silam.
Ayah lima anak itu mengaku bersalah dalam persidangan di Pengadilan Distrik New South Wales, hari Kamis ini, seperti diberitakan Sydney Morning Herald, Kamis (1/12/2005). Ini merupakan pengadilan pertama atas kasus serupa di wilayah tersebut.
Dalam pembacaan vonis, Hakim Warwick Andrews menyatakan bahwa perbuatan Yondjo kejam, tidak berperasaan dan benar-benar tidak mempedulikan sesama manusia.
"Menularkan orang-orang yang tidak bersalah dengan kengerian Anda sendiri memperlihatkan kemiskinan jiwa dan kebobrokan moral," cetus hakim.
Yondjo didiagnosa mengidap HIV pada Februari 1999 lalu. Para dokter memprediksi dia akan terus hidup hingga setidaknya 10 tahun lagi, paling lama 20 tahun.
(
ita
)
No comments:
Post a Comment