Cari Berita berita lama

detikcom - KY: Presiden Insya Allah Setuju Seleksi Ulang Hakim Agung

Senin, 9 Januari 2006.
KY: Presiden Insya Allah Setuju Seleksi Ulang Hakim Agung
Nova Maulani - detikcom
Jakarta -
Meski ditentang, Komisi Yudisial (KY) sangat percaya diri usulannya agar hakim agung diseleksi ulang akan gol. KY optimistis Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setuju dengan usulan tersebut.

Sikap optimistis KY disampaikan Koordinator Bidang Pengawasan Keluhuran, Martabat dan Perilaku Hukum KY Irawady Joenoes saat ditemui detikcom di kantor KY, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Senin (9/1/2006).

"Presiden sendiri insya Allah setuju. Beliau sudah memerintahkan untuk berkoordinasi dengan menteri Hukum dan HAM," kata Irawady.

Irawady mengakui usulan agar dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang seleksi ulang hakim agung masih mengundang pro dan kontra. Tapi ia yakin lebih banyak yang mendukung Perpu itu dibanding yang tidak. "Dari dua belas yang pro, hanya satu yang kontra," jelas Irawady.

Irawady juga membantah pernyataan Ketua I Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Djoko Sarwoko yang menyatakan tidak ada alasan yang kuat untuk menyeleksi ulang hakim agung. Bagi Djoko, salah satu syarat pembuat perpu adalah adanya keadaan genting atau darurat. Syarat tersebut menurut Djoko saat ini tidak terpenuhi.

Sebaliknya menurut Irawady, keadaan sekarang ini justru sudah sangat darurat. "Keadaan sekarang sudah bukan darurat lagi, tapi sudah sangat darurat," kata Irawady.

Mengenai ganti hakim agung, Irawady minta agar tidak perlu dikhawatirkan. "Presiden sendiri mengatakan hakim-hakim kita masih banyak yang bagus, baik di pusat maupun di daerah-daerah. Bahkan di daerah banyak hakim yang begini," kata Irawady sambil mengacungkan jempolnya.

Pada kesempatan itu, Irawady juga mengkritik sistem perpanjangan hakim agung yang dilakukan MA. KY menemukan 12 hakim agung memperpanjang diri sendiri. Surat perpanjangan masa tugas hakim agung itu ditandatangani Ketua MA Bagir Manan.

"Masak/i> ditandatangani oleh Bagir Manan sendiri? Itu kan sama saja jeruk minum jeruk," kata Irawady.

Ditambahkan, sesuai dengan asas lex posteriori derogat lex priori (aturan yang kemudian mengesampingkan aturan yang terdahulu), maka kekuatan Perpu yang nanti keluar akan mengalahkan UU MA yang sudah ada.

"Gunanya perpu itu ya untuk menggantikan peraturan yang sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang atau tidak dapat diterapkan lagi," kata Irawady.

(
iy
)

No comments:

Post a Comment