Kamis, 19 April 2007.
Buronan LAPD Kasus Paedofilia Ditangkap Imigrasi Depkum HAM
Chazizah Gusnita - detikcom
Jakarta -
Seorang warga negara Amerika Serikat bernama Ralph Belrin Stepp ditangkap Imigrasi dan Intelkam Polda Metro Jaya. Ralph yang masuk dalam DPO Los Angeles Police Department (LAPD) atas kasus paedofilia itu ditangkap pada 16 April 2007.
Menurut Kabag Humas Imigrasi Depkum HAM Cecep Soepriatna, rencananya pria 60 tahun itu akan dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Kamis (19/4/2007) sore.
"Tidak ada kontak atau koordinasi antara polisi di sana (LA) dan polisi di sini agar dia dideportasi," kata Cecep di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Cecep menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, Ralph juga melanggar keimigrasian, yaitu tidak mempunyai izin imigrasi yang sah. Dia dikenai pasal 42 UU 9/1992 tentang Pendeportasian.
Menurut Cecep, selama tinggal di Indonesia, Ralph tinggal di Kompleks Taman Harmoni Blok B No 69, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang, Banten. Ralph tercatat tinggal di perumahan itu sejak sejak 25 Mei 2002.
"Selama di sini dia mengajar di perguruan tinggi," ujar Cecep.
(
ken
/
sss
)
No comments:
Post a Comment