Cari Berita berita lama

Republika - Pesangon Karyawan Adam Air Berpotensi tak Jelas

Selasa, 6 Mei 2008.

Pesangon Karyawan Adam Air Berpotensi tak Jelas












JAKARTA-- Keinginan karyawan maskapai penerbangan Adam Air mendapatkan pesangon atau gaji bulan April berpotensi sulit diwujudkan. Managing Partner KDWP Advocates & Legal Consultant, W Yogi Widodo mengatakan, dengan kondisi utang menumpuk dan tidak ada pemasukan bagi perusahaan, makin mempersulit karyawan menuntut hak ke manajemen Adam Air. "Kondisi Adam Air saat ini memang di ujung tanduk. Setelah dicabut izin terbang dan rutenya, kini terpaksa menghadapi berbagai masalah lain, sepert kisruh antarpemegang saham yang berujung saling sikut dan lempar tanggungjawab diantara mereka," kata Yogi dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (5/5). Menurutnya utang kepada pihak ketiga, seperti kepada pihak asing yang menyewakan pesawat dan asuransinya, PT Angkasa Pura, dan BRI yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah makin mempersulit kondisi ini. "Belum lagi masalah hukum yang harus dihadapi Adam Air di Pengadilan, antara lain adanya permohonan pailit oleh para mantan pilot,"!
kata dia. Hal ini, lanjutnya, akan berimbas pada nasib para karyawan yang semakin hari semakin tidak jelas. ''Dengan kondisi utang yang menumpuk, tidak adanya pendapatan karena Adam Air tidak lagi dapat beroperasi, sedangkan pengeluaran terus membengkak, maka tampaknya semakin tipis harapan para karyawan tersebut untuk dapat memperoleh haknya,'' tuturnya. Dari permasalahan hukum yang dihadapi, kata Yogi, terutama berkaitan permohonan untuk mempailitkan Adam Air yang diajukan oleh 16 mantan pilot dan seorang karyawan Adam Air, dan ditambah adanya kewajiban yang belum dipenuhi oleh Adam Air kepada BRI dan PT Angkasa Pura, maka dua syarat utama permohonan pailit yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) dinilai cukup terpenuhi. Seharusnya, tegas dia, karyawan Adam Air segera menuntut haknya apabila gaji April atau pesangon tidak dibayarkan perusahaan. Apabila krisis finansial yang dialam!
i Adam Air ini berlarut-larut, maka makin tak jelas nasib para!
karyawa
n tersebut. "Kasus yang sama pernah dialami karyawan PT Dirgantara Indonesia dan Exxon. Hingga kini pembayaran hak mereka masih belum jelas," ungkapnya. Meskipun terdapat aturan-aturan dalam proses kepailitan, papar Yogi, akan tetapi aturan tersebut belum jelas mengatur mengenai posisi buruh atau karyawan. Pada hakikatnya memang mereka berhak menerima upah atas pekerjaan yang telah dilakukan, dan inilah yang harus didahulukan pembayarannya daripada utang lainnya. ''Akan tetapi, bagaimana jika harta pailit tidak mencukupi untuk membayar semua utang perusahaan,'' ungkapnya. Ia menuturkan walaupun pembayaran upah pekerja diutamakan, namun dalam proses kepailitan kewajiban debitur terhadap kreditur separatis atau kreditur pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya atau kreditur dengan jaminan, serta pemenuhan kewajiban atas biaya-biaya perkara dan tagihan pajak haruslah didahulukan. ''Hal itu jauh di atas pemenuhan kewajiban terh!
adap para pekerja."
(fir )

No comments:

Post a Comment