Jumat, 3 Maret 2006.
Kolonel Irfan: Saya Pasrah
SIDOARJO -- Kolonel Laut Mohammad Irfan Jumroni yang didakwa membunuh mantan istrinya dan hakim Pengadilan Agama Sidoarjo, Ahmad Taufik, akhirnya divonis mati dan dipecat dari TNI AL. Dalam sidang yang digelar Kamis (2/3), majelis hakim Mahkamah Militer Tinggi III Surabaya, yang diketuai Kolonel (CHK) Burhan Dahlan, menolak semua pembelaan, baik dari penasihat hukum maupun Irfan sendiri. Dalam putusan yang dibacakan setelah jeda selama satu jam itu, majelis hakim menyatakan perbuatan Irfan sangat mencoreng citra TNI AL. Sebagai perwira menengah dan guru militer di Komando Pendidikan Angkatan Laut (Kodikal), seharusnya Irfan dapat memberi teladan. Hakim juga menilai, selama menjalani peradilan Irfan kerap memberi keterangan berbelit dan tidak menunjukkan penyesalan. Vonis mati itu sama persis dengan tuntutan oditur militer. Irfan didakwa telah melanggar pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, !
dan UU Darurat No 12/1951, mengenai kepemilikan senjata tanpa izin. Menanggapi putusan tersebut, Irfan dan tim penasihat hukumnya langsung menyatakan banding. Tim penasihat hukum yang terdiri atas Kapten Laut Priambodo, Kapten Laut Haris Fadli, Kapten Laut Yupi Riri, dan Penata III C Noerferiady, menganggap mejelis hakim tidak mempertimbangkan satu pun materi pembelaan mereka. Irfan yang dicegat puluhan wartawan saat bergegas memasuki mobil tahanan, hanya menjawab singkat. ''Saya pasrah, saya serahkan pada yang di atas,'' kata dia. Sebelum putusan, Irfan sempat dipertemukan di sebuah ruang tertutup dengan kerabatnya dari Prabumulih, Sumatra Selatan. Wartawan yang mengintip pertemuan itu melihat Irfan sempat dipeluk erat para kerabatnya. Dia sendiri tampak tegang, dan terus berusaha menyembunyikannya dengan mengisap rokoknya dalam-dalam. Sementara itu, Komandan Polisi Militer TNI AL, Pangkalan III Surabaya, Kolonel Laut Totok Budi Susanto, menilai vonis mati dan pemecata!
n tersebut membuktikan TNI serius menegakkan hukum. ''Itu akan!
meyakin
kan masyarakat bahwa TNI tidak main-main dengan hukum,'' kata Totok.
(tok/ant )
No comments:
Post a Comment