Sabtu, 17 Pebruari 2007.
BI Perlu Kewenangan Menyidik
BANDUNG -- Bank Indonesia (BI) membutuhkan kewenangan sebagai penyidik kasus-kasus tindak pidana perbankan (tipibank) agar penanganan kasus-kasus itu bisa berjalan lebih cepat dan tepat. "Kewenangan itu dibutuhkan BI karena sektor perbankan mempunyai ciri khas sendiri sehingga penanganannya perlu punya background yang baik di segi operasional banking," kata penasihat hukum eksekutif Direktorat Hukum BI, Hendrikus Ivo, di Bandung, Kamis (15/2). Bukopin Salurkan Rp 140 Miliar JAKARTA -- Sampai saat ini total kredit yang disalurkan Bank Bukopin ke Swamitra Mina mencapai Rp 140 Miliar. Kredit itu telah disalurkan kepada 456 debitor yang terdiri dari 311 swamitra dan 145 swamitra mina. Direktur Utama Bank Bukopin, Glen Glenardi, di Jakarta, Jumat (16/2), mengatakan pemberian kredit itu bertujuan untuk peningkatan pinjaman modal kerja Swamitra Mina melalui kerja sama dengan instansi seperti DKP (Departemen Kelautan dan Perikanan).
( )
No comments:
Post a Comment