Cari Berita berita lama

KoranTempo - Apa itu Darurat Sipil?

Selasa, 9 Juli 2002.
Apa itu Darurat Sipil?Kepala Polri Jenderal Da'i Bachtiar menilai darurat sipil di Aceh belum diperlukan. Namun, KSAD Jenderal Ryamizard Ryacudu berpendapat sebaliknya. Sebenarnya apa makna darurat sipil bagi TNI?

Menurut Sekjen Komnas HAM Asmara Nababan, "Kalau tidak ada darurat sipil, maka polisi yang akan berada di muka sehingga bertanggung jawab atas segala sesuatunya." Karena itu, dia berharap kondisi di Maluku, dimana penanganan keamanan langsung diambilalih militer tidak terjadi di Aceh.

Berdasarkan UU 23/Prp/1959 tentang Keadaan Bahaya disebutkan bahwa penguasa darurat sipil daerah serendah-rendahnya adalah kepala daerah tingkat II, yang daerah hukumnya ditetapkan oleh presiden. Penguasa Daerah Sipil dibantu badan yang terdiri atas komandan militer tertinggi di daerah, kepala polisi daerah dan kejaksaan daerah.

Kewenangan Penguasa Darurat Sipil ini adalah membatasi pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, perdagangan, penempelan, beragam tulisan/gambar, melakukan penggeledahan, menyita barang, melarang penggunaan barang, dan mengambil barang dinas umum.

Penguasa darurat sipil juga berhak mengetahui isi berita, dan percakapan di kantor telepon/radio, melarang berita itu dikirimkan, melarang pemakaian alat komunikasi, membatasi pertemuan dan penggunaan gedung, membatasi orang-orang berada di luar rumah dan memeriksa orang yang dicurigai.

Adapun jika suatu daerah dinyatakan dalam kondisi darurat militer, artinya seluruh kehidupan masyarakat "diatur" oleh militer. Penguasanya adalah komandan militer, bukan lagi kepala daerah. da candraningrum/thonthowi

No comments:

Post a Comment