Kamis, 3 Januari 2008.
3 Hakim Pensiun
MK Terancam Tidak Bisa Sidang
Gagah Wijoseno - detikcom
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) terancam tidak bisa menggelar persidangan lagi mulai Maret 2008. Sebab, 3 nama calon anggota hakim konstitusi pengganti yang akan pensiun belum juga diberikan oleh DPR maupun MA.3 Hakim yang pensiun adalah hakim konstitusi dari DPR Achmad Roestandi yang memasuki masa pensiun 1 Maret 2008. Sedangkan dari MA, Soedarsono pensiun 5 Mei 2008, dan Laica Marzuki pensiun 5 Juni 2008.Berdasar UU MK, persidangan baru sah digelar apabila hakim konstitusi minimal 7 orang."Di sini beda, presiden sama parlemen suka sama MK. Ada kasus menarik di Ukraina, parlemen dan presiden tidak suka MK akhirnya setelah jabatan hakim konstitusi habis tidak ada penggantinya sehingga hampir setahun MK di sana tidak beroperasi. Tetapi di sini kan beda," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie.Hal ini disampaikan Jimly dalam jumpa pers refleksi akhir tahun 2007 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2007).Jimly menyarankan agar keppres yang mengatur masa jabatan !
hakim konstitusi diperjelas."Di dalam keppres yang sekarang, tidak disebutkan sampai kapan. Seharusnya bisa disebutkan hakim bisa menjabat sampai pejabat yang baru dilantik," ujarnya.Jika tidak diperjelas, menurut Jimly, akan menimbulkan masalah."Misalnya, hakim yang saat ini pensiun padahal besok harus membacakan putusan. Kalau orang yang saklek maka hakim itu tidak boleh membacakan putusannya karena pensiun," kata Jimly. Jimmly mewanti-wanti DPR, pemerintah maupun MA tidak mepet menyebutkan calon sehingga nama yang muncul benar-benar yang berkualitas.
(
aan
/
nrl
)
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca Komentar
Kirim Komentar
Disclaimer
No comments:
Post a Comment