Cari Berita berita lama

detikcom - Kejagung Akui Bosowa Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Kamis, 26 Mei 2005.
Kejagung Akui Bosowa Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Melly Febrida - detikcom

Jakarta -
Meski lolos dari kasus kredit macet, Kejagung tetap menegaskan bahwa manajemen PT Semen Bosowa Maros telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun bagaimana bentuk perlawanan hukum tersebut, Jampidsus Hendarman Supandji menolak menyebutkannya.

Dia hanya mengatakan, dari dua unsur pidana korupsi yang harus dipenuhi dalam kasus ini, hanya unsur perbuatan melawan hukumlah yang terpenuhi. Sedangkan satu unsur lainnya, yakni adanya kerugian negara tidak terpenuhi.

Karena itulah, lanjut Hendarman, kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penelitian. "Kita lihat, kata BPK masih lancar. Perbuatan melawan hukum memang ada, namun salah satu unsur tidak, lalu bagaimana," kata Hendarman usai Raker dengan Komisi III DPR RI di Gedung MPR/DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/5/2005).

Menurut Hendarman, jika BPK dapat memberikan laporan dan bukti-bukti baru dan unsur tindak pidana korupsi terpenuhi, maka Kejagung tidak akan sungkan-sungkan menindaklanjuti kasus tersebut. "Kalau sampai terpenuhi akan kita tindak lanjuti," tegasnya.

Hendarman lalu menjelaskan, BPK memang sudah menyerahkan 12 temuannya. Namun setelah dievaluasi Kejagung, hanya ada empat kasus yang terindikasi kredit bermasalah. Setelah 12 kasus pertama, BPK menyerahkan lagi empat temuannya.

Tapi setelah dilihat dari empat kasus yang terakhir, kerugian negara nyata-nyata belum ada, sehingga tim penyidik Kejagung tidak melanjutkannya. "Kita hanya akan meneruskan penelitian terhadap kasus yang benar-benar masuk kategori macet total. Kalau Bosowa itu masih masuk kategori dua. Artinya masih lancar," katanya.

Dalam raker dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang akrab disapa Arman ini sempat menjelaskan, untuk kasus Bosowa dan PT Bakrie Telecom memang tidak ada penyelidikan dan penyidikan.

Terkait pemberitaan mengenai dihentikannya kasus ini, menurut Arman, dinilai pernyataan yang kurang tepat. "Kita tidak pernah memulai penyelidikan maupun penyidikan. Inisiatif pernyataan tersebut bukan dari saya, tapi kesimpulan pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di Kejagung pada Jumat lalu," katanya.

Atas penjelasan Arman, Komisi III DPR tetap meminta Jaksa Agung dan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) yang diketuai Hendarman agar secara serius bisa mengungkap semua laporan korupsi yang terjadi, baik di BUMN, departemen dan lain-lain secara tegas, jelas, transparan dan tidak pilih kasih.

Jaksa Agung juga diminta mampu mengembalikan aset negara secara optimal. Caranya dengan menentukan target limit waktu untuk melakukan pengejaran dan penangkapan serta menelusuri dan menyita semua aset pelaku yang lari dalam perkara tipikor, baik yang sudah maupun yang belum divonis.

Komisi III DPR juga meminta kepada Jaksa Agung sesuai kesepakatan rapat untuk menyampaikan nama-nama pelaku yang diduga melakukan tipikor yang sedang ditelusuri Kejagung dan Timtas Tipikor.

(
umi
)


detikForum
Register | Today's Posts



Terbaru

hati-hati byk jalan berlu... bartman[Sharing] Kenangan Naik S... HappyCrabbiePembatasan BBM kendaraan ... alasroban



Teraktif

Transjakarta [Merger Thre... melYang Sewot Sama P L N Mas... bebekterbangPelecehan Seksual di Tran... juliansaid





Informasi Pemasangan Iklan Banner:
Elin Ultantina
Email : iklan@detiknews.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.520,526

SMS Iklan
tiket pesawat - vchr hotel - paket tour dlm/luar negeri, visa - paspor, dll (622168999355)

No comments:

Post a Comment