Kamis, 3 Pebruari 2005.
Istri Alex Manuputty Diganjar 2 Tahun Penjara
M Hanafi Holle - detikcom
Ambon -
Melalui proses persidangan yang memakan waktu sekitar delapan bulan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis dua tahun penjara potong masa tahanan bagi istri bos Front Kedaulatan Maluku (FKM), Ny Holly Manuputty, Kamis (3/2/2005).
Sementara anak Alex, Christin Manuputty, bisa bernapas lega karena divonis bebas. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya empat tahun penjara.
Sidang perkara ini dilakukan secara terpisah. Persidangan Holly dipimpin Hakim Ketua Iim Nurohim dan dua anggota lainnya, Titus Djimei dan Robert Limbong. Sebelum sidang dimulai, hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa. Kendati sakit, terdakwa tetap melanjutkan persidangan.
Mengenakan sweater merah, istri Alex terlihat tampak lemas. Bahkan saat memasuki ruang sidang dan keluar ruang sidang, Holly terpaksa dibopong keluarganya.
Holly didakwa JPU Fauzy Marasabessy melanggar pasal 106 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 106 ayat 1 juncto pasal 56 ayat (2) kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). JPU menuntut hukuman 4 tahun penjara, tapi hakim memvonis 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan, tidak terhitung masa pembantaran yakni semasa terdakwa sakit izin berobat.
Menurut hakim, terdakwa bersalah karena secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kegiatan FKM. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa misalnya terdakwa menyesalitindakanya serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
Di lain pihak, persidangan anak Alex Manuputty, Christin, berlangsung tegang, terutama ketika mendengarkan amar putusan yang disampaikan Majelis Hakim pimpinan Edy Lunggito dan didampingi Roberth Limbong.
Menurut Majelis Hakim, dakwaan JPU terhadap terdakwa idak memiliki bukti-bukti yang menjerat terdakwa melakukan perbuatan makar. Untuk itu, majelis hakim memutuskan vonis bebas bagi Cristin dan memulihkan nama baik serta harkat dan martabatnya. Segala biaya ditanggung negara.
Mendengar vonis bebas tersebut, wajah Cristin berubah santai. Dia menebarkan senyumnya. Derai air mata pun menetes di pipinya. Dia meneruskannya dengan berdoa.
(
nrl
)
No comments:
Post a Comment