Cari Berita berita lama

detikcom - Ibu Alda Gagal Temui Kapolda

Senin, 29 Januari 2007.
Ibu Alda Gagal Temui Kapolda
Nala Edwin - detikcom
Jakarta -
Niat Halimah, ibunda Alda Risma, untuk bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Adang Firman di Mapolda Metro Jaya gagal. Halimah hanya diterima Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Carlo Tewu.

"Kami sudah lama menunggu tapi Kapolda rapat," kata pengacara kondang Warsito Sanyoto, yang dalam hal ini mengaku sebagai salah satu anggota tim pencari fakta tewasnya Alda, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (29/1/2007).

Dalam kesempatan itu Warsito mengungkapkan, Ferry dikenakan pasal baru terkait kasus tewasnya penyanyi cantik tersebut. Ferry kini dijerat pasal 338 dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebelumnya pria ini hanya dikenakan pasal 359.

"Pasal 359 hanya sebagai pintu masuk agar Ferry ditahan. Awalnya saya kira ini untuk melindungi Ferry, tapi ternyata tidak demikian," ujar Warsito.

Namun keterangan Warsito ini dibantah oleh Carlo Tewu. Menurut Carlo, sampai saat ini belum ada perubahan pasal yang disangkakan terhadap Ferry.

"Ferry masih dikenakan pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain," ujar Carlo.

Sedangkan Halimah sendiri tidak banyak memberikan komentar. Dia hanya mengatakan, setahun lalu dirinya menerima SMS dari Alda tentang ancaman pembunuhan dari Ferry.

"Sampai saat ini SMS itu masih ada," ujar Halimah sambil berlalu meninggalkan Polda Metro Jaya.

(
djo
/
nrl
)

No comments:

Post a Comment