Cari Berita berita lama

Tempointeraktif.com - Majelis Mujahidin Indonesia Laporkan Sidney Jones ke Polisi

Kamis, 19 Desember 2002.

Nasional
Majelis Mujahidin Indonesia Laporkan Sidney Jones ke Polisi
19 Desember 2002
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), organisasi yang dipimpin Abu Bakar Ba'asyir, mengadukan Sidney Jones, Direktur International Crisis Group (ICG), ke Mabes Polri, Kamis (19/12). Menurut Ketua Departemen Data dan Informasi MMI, Fauzan Al Anshori, Jones dilaporkan dalam perkara penyebaran berita bohong.
Pengaduan MMI itu sendiri berkaitan dengan artikel Jones berjudul "Indonesia Backgrounder: How The JI. Terorist Network Operate?". Artikel ini dikutip oleh beberapa media massa, antara lain, Koran Tempo, edisi 12 Desember 2002. Dalam artikelnya, Jones menyebut Ba'asyir mengetahui banyak soal bom Bali. Bahkan, ia menulis Ba'asyir terlibat serangkaian rapat perencanaan bom Bali di Surabaya, Lamongan dan Mojokerto.

Menurut Fauzan, pihak MMI akan menuntut Jones secara perdata dan pidana. Jones, lanjut dia, akan dikenakan pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946. Atas tuduhan itu, Jones bisa dikenakan hukuman 2-10 tahun penjara.

MMI sendiri telah menyiapkan tiga saksi untuk memperkuat pengaduannya. Ketiga saksi itu adalah Tamsil Linrung (Ketua Komite Penanggulangan Krisis (Kompak), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Irfan S. Awwas (Ketua Lajnah Tanfidziah MMI), dan Azis Kahar (Ketua Komite Penegakan Syariat Islam (KPSI) Makassar).

Selain itu, Fauzan menambahkan, ada kemungkinan polisi juga akan memanggil Koran Tempo dan ICG sebagai saksi. Namun, waktu pemanggilan saksi-saksi ini belum dipastikan. Untuk tuntutan pidana, Fauzan mengaku masih membicarakannya dengan tim kuasa hukum MMI.

Laporan MMI itu sendiri bernomor LP/361/XII/2002/Siaga I. Dalam kesempatan itu, Fauzan diterima oleh perwira siaga Badan Reserse dan Kriminalitas Mabes Polri, Ipda Ari Susanto. (Wahyu Mulyono-Tempo News Room)

No comments:

Post a Comment