Cari Berita berita lama

Ada Tujuh Masalah Penempatan TKI

Jumat, 31 Januari 2003.
Ada Tujuh Masalah Penempatan TKIJakarta, 31 Januari 2003 15:00Menakertrans Jacob Nuwa Wea mengatakan, ada tujuh permasalahan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hingga kini tak kunjung selesai.

Ketujuh masalah itu, yakni rendahnya kualitas sistem pelatihan yang diterapkan PJTKI, pemalsuan dokumen, penipuan sejak rekrutmen, penempatan ilegal, minimnya perlindungan hukum, perjanjian kerja yang tidak sesuai, dan pemerasan serta kekerasan pasca-penempatan.

Jacob mengungkapkan hal itu di Jakarta, Jumat. Menurutnya, semua permasalahan itu menjadi penghambat upaya Depnakertrans menjadikan pogram penempatan TKI itu menjadi industri tenaga kerja yang modern.

Jacob mengatakan, pada praktiknya, masih ada PJTKI yang memalsukan proses pelatihan TKI. Pelatihan yang seharusnya dilakukan selama 21 hari, diubah menjadi hanya tiga hari. Begitu juga dengan praktik pemalsuan dokumen dan tes kesehatan menunjukkan bahwa cukup banyak TKI berusia 15-16 tahun tapi ditulis dalam KTP maupun paspor, berumur 23 tahun.

"Sangat ironis. Tapi itulah kenyataan yang terjadi saat ini, meskipun persentase TKI yang bermasalah jauh lebih kecil dibanding dengan yang berhasil," kata Jacob, sambil menyebut bahwa masyarakat cenderung lebih banyak menyoroti aspek kegagalan ketimbang mereka yang berhasil.

Menghadapi kondisi seperti itu, Jacob mengajak jajarannya untuk tidak mencari siapa yang salah, tetapi bekerja lebih keras, jujur dan berbuat benar agar program penempatan TKI lebih baik.

"Ke depan saya menginginkan program penempatan TKI menjadi industri jasa tenaga kerja modern, mampu bersaing di tingkat internasional, memberi sumbangan nyata melalui pemasukan devisa dan menjadi sumber hidup masyarakat banyak," katanya.

Dia mengimbau agar perwakilan Indonesia di luar negeri juga ikut mempromosikan dan memasarkan jasa TKI, memberi perlindungan dan melayani mereka secara maksimal.

Jacob juga menyatakan tekadnya untuk bertindak tegas kepada perusahaan jasa TKI (PJTKI) yang menyimpang, memeras dan memotong gaji di luar ketentuan.

"Tidak hanya PJTKI. Peringatan ini juga ditujukan kepada individu dan lembaga pelayanan penempatan TKI, serta aparat di lingkungan Depnakertrans agar tidak melakukan penyimpangan.

Ia juga mengimbau jajaran Imigrasi dan Deplu untuk lebih selektif menerbitkan dokumen dan tidak melayani PJTKI yang melakukan pelanggaran.

Mengenai penundaan penempatan TKI informal ke Timteng selama satu bulan dimulai 1 Februari 2003, Jacob menginstruksikan Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Depnakertrans untuk mengawasi secara ketat pelatihan TKI itu, khususnya mengenai kemampuan bahasa dan ketrampilan mereka.

Unit kerja itu juga diminta menghentikan pelayanan terhadap PJTKI yang nakal dan tiak mau menyelesaikan masalah TKI-nya di luar negeri.

Di sisi lain, Jacob meminta Ditjen PPTKLN untuk memberikan pelayanan yang cepat bagi mereka yang berprestasi. [Tma, Ant]

No comments:

Post a Comment