Cari Berita berita lama

Tempointeraktif.com - Sekda Serang Desak Sembilan PNS Mundur

Rabu, 7 Januari 2004.

Serang
Sekda Serang Desak Sembilan PNS Mundur
07 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Serang: Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Serang Aman Sukarso mendesak agar sembilan pegawai negeri sipil yang menjadi calon anggota legislatif segera membuat surat pengunduran diri. Pengunduran diri mereka, kata Aman, perlu untuk menjaga netralitas PNS.

'Saya sangat paham danmengerti, kalau pencalonan mereka merupakan bagian dari hak politik yang sama sebagaimana para politisi yang berkipra di parpol. Tapi saya berharap yang berstatus PNS di Pemkab Serang segara membuat pernytaan pengunduran diri, sehingga jati diri PNS sebagai pelayan masyarakat tidak terganggu,' katanya kepada wartawan, di Serang, Rabu (7/1).

Aman mengatakan, ada sembilan orang PNS di lingkungan Pemkab Serang yang sekarang telah resmi diajukan oleh lima partai politi sebagai Caleg untuk duduk di DPRD Kabupaten. Tiga dicalonkan Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Amanat Nasional, sedangkan Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat serta Partai Bintang Reformasi masing-masing mencalonkan satu orang. Namun dia tak mau menyebutkan namanya.

Diakaui Aman, sampai hari ini, baru satu PNS yang melapor kepada dirinya. Sedangkan yang lainnya belum.
Aman mengatakan, bila sampai pekan depan PNS yang nekad maju tanpa membuat pengunduran diri, pihaknya akan mengajukan yang bersangkutan untuk dipecat secara tidak hormat.

Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Serang Fuad Adja mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengembalikan beberapa berkas caleg yang diajukan 24 partai politik peserta Pemilu 2004

Pengembalian berkas itu disebabkan kebanyakan para caleg tidak lengkap secara administrasi dalam
menyerahkan berkas. Mayoritas mereka tidak menyertakan tanda tangan camat dan stempel pemerintah kecamatan di mana mereka berdomisili. Dalam surat keterangan domisili misalnya hanya ditandatangani hingga tingkat kelurahan, padahal seharusnya ditandatangani sampai tingkat kecamatan.

Surat keterangan kesehatan juga begitu. Sebagaian besar caleg masih membuatnya di puskesmas setempat atau laboratorium. 'Padahal sudah ditentukan harus dibuat di rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta yang sudah ditunjuk KPU,' kata Fuad.

Faidil Akbar - Tempo News Room

No comments:

Post a Comment