Selasa, 11 Desember 2007.
Kejaksaan Punya Bukti Aliran Dana Humpus Ke Vista Bella
Selasa, 11 Desember 2007 | 14:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan mengaku memiliki bukti adanya aliran dana dari Humpuss kepada PT Vista Bella Pratama untuk membeli hak tagih PT Timor Putra Nasional dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Saya sudah lihat ada aliran dana dari Timor dan Humpuss kepada Vista Bella," kata Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Yoseph Suardi Sabda setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/12).
Bukti tersebut, kata dia, berupa fotokopi transfer bank kepada Vista Bella yang dilakukan sekitar bulan Maret 2003. "Tapi saya tidak tahu bank apa dan berapa jumlahnya," kata Yoseph.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penjualan aset PT Timor ternyata merugikan negara hingga Rp 4 triliun. Pada Juni 2003, melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), PT. Timor yang termasuk dalam grup Humpuss milik Tommy Soeharto menjual asetnya kepada Vista Bella Pratama sebesar Rp 512 miliar, padahal aset Timor sebenarnya bernilai Rp 4,576 triliun. Belakangan diketahui bahwa Vista Bella masih memiliki kaitan dengan grup Humpuss.
Saat ditanya apakah bukti fotokopi bisa dikatakan sah di pengadilan, Yoseph mengatakan, dalam gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar, kejaksaan juga menggunakan fotokopi bukti pengiriman dana dan hingga kini proses pemeriksaan perkaranya masih berlanjut.
Yoseph menambahkan, saat ini draft Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri Keuangan masih disusun. Surat kuasa itu, kata dia, akan menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menindaklanjuti gugatan perdata terhadap Vista Bella dengan tujuan membatalkan transaksi penjualan PT Timor kepada Vista Bella atas nama Menteri Keuangan.
Mengenai upaya somasi sebelum mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan transaksi tersebut, Yoseph mengatakan, "somasi tidak diperlukan, kita langsung ke perkara saja." Yang penting, lanjut dia, telah ada bukti kuat untuk membatalkan transaksi tersebut. Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
No comments:
Post a Comment