Cari Berita berita lama

Tawaran Damai VCD Kamar Mandi

Rabu, 20 Agustus 2003.
Tawaran Damai VCD Kamar MandiENAM artis cantik bertebaran di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pekan lalu. Mareka adalah Sarah Azhari, Rachel Maryam, Femmy Permatasari, Yosefanny Waas, Shanty, dan Megie Megawati. Semuanya korban pengambilan gambar bugil yang mencuat akhir Maret lalu.

Rekaman gambar para artis tersebut diambil secara diam-diam pada 1997, di studio foto milik Budi Han, Jalan Asem Baris, Tebet, Jakarta Selatan. Para artis itu, dicuri gambarnya saat mereka ganti busana di kamar mandi studio foto tersebut. Rekaman gambar mereka beredar luas dalam bentuk VCD berdurasi 30 menit.

Kali ini, para artis hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk bersaksi dan melihat proses persidangan kasus "VCD kamar mandi" tersebut. Kasus ini melibatkan empat orang terdakwa. Budi Han sebagai pemilik studio foto, serta tiga karyawannya, Benny Gunardi Ginting, Benhur Bangun Karjaya, dan Kodim bin Wahid.

Jaksa Penuntut Umum Agnes Triani, menjerat mereka dengan dua dakwaan. Budi Han dan tiga karyawannya didakwa menyebarluaskan gambar yang melanggar kesusilaan dan kesopanan. Atas perbuatan itu terdawa dijerat dengan pasal pasal 282 KUHP.

Selain itu, Jaksa Agnes Triani menjerat terdakwa dengan dakwaan melakukan dan atau menyuruh orang lain mengedarkan serta mempertunjukkan rekaman atau film yang tidak disensor. Padahal rekaman atau film tersebut melanggar kesopanan dan kesusilaan.

Karena itu, terdakwa dianggap melanggar pasal 40 huruf (c) Undang-Undang No. 8 Tahun 1992 tentang Perfilman. "Rekaman gambar berbentuk VCD itu termasuk film," kata Jaksa Anes Triani kepada GATRA. Tapi, dakwaan Jaksa dinilai kabur oleh pengacara Budi Widarto, yang bertindak selaku kuasa hukum Budi Han. "Jaksa tidak mengupas peran masing-masing terdakwa. Semuanya dianggap melakukan perbuatan sama," kata Budi Widarto.

Ketika proses peradilan perkara "VCD kamar mandi" sedang berlangsung, mendadak mencuat kabar, Budi Han memberi "uang damai" untuk Yosefanny Waas sebesar Rp 50 juta. Soal "uang damai" itu, Budi Widarto tidak menyangkal, tapi juga tidak membenarkan.

"Konteksnya sebenarnya bukan berdamai. Tapi mencoba mengajukan permintaan maaf kepada korban," kata Budi Widarto. Di antara enam artis korban "VCD kamar mandi", menurut Budi Widarto, baru Yosefanny --satu-satunya yang terekam dalam kondisi berbusana masih 'utuh'-- bersedia menerima permintan maaf Budi Han.

Nah, berapa "harga" permohonan maaf itu? Budi Windarto menolak menyebutnya, meski ia mengakui ada uang kompensasi untuk Yosefanny. "Maaf saya tidak dapat menyebutkan," kata Budi Widarto saat dihubungi wartawan GATRA Luqman Halim Arifin via handphone, Rabu pekan lalu.

"Berapa jumlah uangnya, itu tidak penting. Yang penting Yosefanny Waas sudah memaafkan klien saya," kata Budi Widarto pula. Sayang, dokter cantik ini, yang dikontak GATRA lewat telepon menolak membicarakan kasus tersebut. "Aku nggak mau ngomong lagi soal ini," kata Yosefanny.

Selain minta maaf kepada Yosefanny, Budi Han lewat pengacara juga berusaha minta maaf kapada korban lainnya. "Kami berharap, sebelum hakim menjatuhkan putusan, sudah ada pemberian maaf. Dengan itu, kami berharap bisa meringankan klien saya," ujar Budi Widarto.

Tampaknya, harapan kubu Budi Han sulit terkabulkan. Karena tiga artis korban "VCD kamar mandi" secara tegas menolak permintan maaf dan tawaran damai Budi Han. Mereka adalah Rachel Maryam, Sarah Azhari, dan Femmy Pertamasari. "Untuk masalah ini, saya tak mau berdamai. Saya cuma ingin Budi Han dijebloskan ke penjara," kata Femmy Permatasari kepada Ruri Feriana dari GATRA.

Femmy mengaku belum pernah didekati kubu Budi Han, baik untuk berdamai maupun untuk minta maaf. "Seandainya saya diajak damai dengan tawaran milyaran rupiah, akan saya tolak," kata Femmy, yang kini menjadi presenter sebuah acara di Metro TV itu.

Pernyataan senada juga diungkapkan Sarah Azhari. Pemain sinetron Montir-Montir Cantik ini secara pribadi bisa maafkan Budi Han. "Tapi, bagiamana pun Budi Han sudah melakukan kesalahan. Dia harus menanggung konsekuensinya. Kalau salah, ya harus dihukum," ujar Sarah Azhari. Ia mengaku tidak pernah ditawari "uang damai" Budi Han.

Berbeda dengan Rachel Maryam yang menyatakan Budi Han melalui pengacaranya pernah menawarkan uang damai sebesar Rp 50 juta. "Aku nggak mau terima. Gila! Dibayar berapa pun aku nggak mau," kata Rachel kepada Luky Setyarini dari GATRA.

Bintang sinetron Strawbery ini menghendaki Budi Han dihukum seberat-beratnya. Kelak seandainya Budi Han dijatuhi hukuman ringan, Rachel berniat memperkarakan secara perdata. Bukan karena uang, tapi demi keadilan.

Heddy Lugito
[Kriminalitas, GATRA, Edisi 40 Beredar Jumat 15 Agustus 2003]

No comments:

Post a Comment