Selasa, 4 November 2008.
Jakarta -
Tim Pelaksana Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis (Timnas PAB) TNI sudah menyerahkan tiga rekomendasi kepada Tim Pengarah untuk disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). TNI sendiri meminta agar pengambilalihan itu dilakukan secara adil."Pada prinsipnya kita setuju, silakan saja disusun, kan Timnas itu akan menyarankan kepada pemerintah, bagaimana mengatur bisnis TNI. Diatur sedemikian rupa agar tidak menabrak UU lain," kata Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso usai Rakor Polhukam yang membahas rencana pembentukan Pusat Misi Pasukan Perdamaian di Kantor Kementerian Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/11/2008).Namun, Djoko sendiri mengaku belum menerima salinan tiga rekomendasi Timnas PAB TNI tersebut. "Saya belum terima salinan, kan rekomendasi bukan ke saya, tapi ke presiden," ungkapnya.Hanya saja, diakui Djoko, TNI memberikan masukan atau usulan kepada Timnas PAB TNI yang bisa dijadikan rekomendasi pengambilalihan bisnis tersebut. "M!
enurut pandangan saya, penyelesaian masalah ini, jangan sampai menimbulkan masalah baru," jelasnya.Kedua, lanjut Djoko, pengambialihan bisnis di lingkungan TNI tidak menabrak UU yang sudah ada. "Ketiga, tentunya yang adil dong," imbuhnya sambil tersenyum.Seperti diberitakan, Tim Pelaksana Timnas PAB TNI hari ini mengumumkan tiga rekomendasi yang akan diajukan kepada Presiden SBY terkait bisnis TNI. Rekomendasi pertama, pengalihan aktivitas bisnis TNI dilakukan penataan dan reposisi serta pelurusan atas yayasan dan untuk koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan pemanfaatan barang milik negara perlu ditertibkan dan diluruskan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Sementara Primer Koperasi tetap dipertahankan, karena koperasi hanya memenuhi kebutuhan pokok anggota TNI.Rekomendasi kedua, Primer Koperasi akan diganti dengan Satuan Kerja yang dibentuk oleh Dephan seperti yang dilakukan di AS, Port/Base Exchange. Satuan kerja ini nantinya akan memberik!
an pelayanan akan kebutuhan pokok prajurit di setiap basis ang!
katan.Re
komendasi ketiga adalah reposisi dan penataan dilakukan dengan cara penggabungan Yayasan TNI dengan yayasan sejenis dan berada di bawah Dephan. Begitu juga dengan Koperasi TNI dengan koperasi Dephan.(zal/irw)
No comments:
Post a Comment