Kamis, 20 April 2006.
Sebagian Dana BTT Digunakan untuk Bayar THR
KARAWANG -- Sebagian dana dari biaya tak tersangka (BTT) tahun anggaran 2004 yang diduga dikorupsi, ternyata digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR). Selain THR untuk pegawai negeri, sebagian kecil dari dana BTT tersebut disalurkan juga untuk pemberian THR bagi wartawan. Hal ini terungkap dalam persidangan pertama kasus BTT dengan terdakwa Achmad Dadang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (19/4). Dalam persidangan yang dimulai pukul 11.30 WIB, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yaitu Mamad bin Djakarsih dan Kunkun Kurnaedi. Mamad merupakan pembantu pemegang kas bagian keuangan, sedangkan Kunkun merupakan pemegang kas asisten daerah (Asda) III Setda Karawang. Kunkun merupakan salah satu tersangka dalam kasus BTT ini. Sedangkan terdakwa, Achmad Dadang didampingi tim kuasa hukumnya, Asep Agustian SH. ''Apa benar, dokumen SPM (surat perintah membayar,Red) kepada saudari Ani Sumarni (bagian kepegawaian) untuk keperluan tunjangan hari raya (THR) i!
ni berasal dari dana BTT,'' tanya Ketua Majelis hakim, Syamsul Bachtiar SH, kepada saksi Mamad. Mamad membenarkan bahwa dana tersebut berasal dari dana BTT. Kata dia, jumlah dana yang dikeluarkan dari pos BTT untuk pemberian THR tersebut mencapai Rp 147 juta. ''Memang benar dana ini berasal dari BTT, tapi seharusnya hal ini tidak dibenarkan,'' ujarnya. Menurut Mamad, dana BTT hanya bisa dikeluarkan untuk tiga keperluan, yaitu bencana alam, bencana sosial, dan penyelenggaraan pemerintah yang anggarannya tidak terakomodasi dalam anggaran belanja tahunan. Selain untuk THR PNS di Karawang, Mamad mengakui bahwa ada sebagian kecil dari dana BTT tersebut yang dicairkan untuk pemberian THR wartawan. ''Jumlah THR untuk pers sebesar Rp 16 juta,'' katanya. Dalam kesaksiannya, Mamad juga mengetahui adanya pengeluaran dana BTT sebesar Rp 2 miliar untuk Dinas Bina Marga. Namun, Mamad mengaku, meski telah dicairkan, dirinya tidak mengetahui penggunaan dana tersebut karena tidak pernah m!
enerima surat pertanggungjawaban (SPj). Sementara itu, data d!
ari Keja
ksaan Negeri (Kejari) Karawang menyebutkan, dana BTT semula dianggarkan sebesar Rp 6,5 miliar. Namun, dalam perubahan anggaran 2004, dana sebesar Rp 6 miliar yang semula dialokasikan di pos belanja Dinas Pendidikan Karawang dialihkan ke rekening BTT, tanpa sepertujuang DPRD Karawang. Dengan demikian, total dana BTT 2004 menjadi Rp 12,5 miliar. Tapi dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) tahun 2004, dana BTT tetap disebutkan Rp 6,5 miliar. Dalam hasil pemeriksaan JPU, ditemukan juga bahwa sebagian dana BTT tersebut dialokasikan untuk pemberian THR bagi lembaga lain, seperti PKK dan Dharma Wanita. ''PKK memperoleh dana sebesar Rp 50 juta. Sedangkan Dharmawanita hanya memperoleh dana THR sebesar Rp 25 juta. Keduanya berasal dari dana BTT,'' kata JPU, Endah Kusumaningrum.
(rfa )
No comments:
Post a Comment