Sabtu, 21 September 2002.
Herwidayatmo : Kami Punya Bukti Kuat UBS Gelapkan Aset Nasabah JAKARTA- Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) memiliki bukti kuat adanya indikasi pelanggaran tindak pidana berupa penggelapan aset-aset milik nasabah yang dilakukan dua direksi PT Usaha Bersama Sekuritas (UBS).
"Atas dasar itu, kami meminta bantuan kepolisian untuk memeriksa dua direksi UBS," kata Ketua Bapepam Herwidayatmo saat dihubungi Koran Tempo kemarin.
Seperti diberitakan, dua direktur UBS, masing-masing Jannes Naibaho (Direktur Utama) dan I Dewa Gede Ngurah (Direktur) telah ditahan Markas Besar Kepolisian RI, kamis lalu. Kedua petinggi UBS itu ditahan karena diduga melanggar tindak pidana pasar modal seperti yang diatur dalam pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal.
Herwidayatmo menjelaskan, keputusan untuk membawa kasus UBS ke kepolisian bermula dari pemeriksaan Bapepam atas ketidakmampuan UBS untuk menyelesaikan pembayaran transaksi saham PT Primarindo Asia Infrastruktur Tbk. ke Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Dalam transaksi saham berkode BIMA itu, UBS gagal bayar Rp 41 miliar.
Dalam pemeriksaan itu, tuturnya, Bapepam menemukan fakta bahwa catatan rekening nasabah-nasabah UBS--sebagian besar aset yang berupa saham-saham-di cabang Surabaya dan Bandung secara fisik berbeda dengan catatan di kantor pusat UBS di Jakarta. "Saham-saham yang tidak aktif memang masih ada. Tapi saham yang likuid sudah tidak ada," kata dia.
Menurut Herwidayatmo, dalam hasil pemeriksaan itu, Bapepam menemukan indikasi kuat bahwa aset-aset milik nasabah UBS telah digunakan tanpa seijin nasabahnya. Indikasi semakin kuat, setelah Bapepam menerima pengaduan dari sejumlah investor yang menjadi nasabah UBS.
Herwidayatmo melanjutkan, langkah direksi UBS tersebut bisa digolongkan sebagai tindakan yang bisa menghilangkan kepercayaan nasabah dan pemodal di pasar saham nasional. "Kepercayaan yang diberikan ke nasabah merupakan masalah hakiki. Jika dilanggar merupakan masalah berat. Kami tidak akan berani membawa kasus ini kepolisian bila kami tidak memiliki indikasi kuat."
Sejauh ini Koran Tempo belum berhasil meminta klarifikasi pihak UBS. General Manager UBS Cabang Bandung Didi Omara tidak berhasil dihubungi karena telepon genggamnya tidak diaktifkan.
Sementara itu, KPEI tetap akan melakukan penagihan ke UBS dalam kasus gagal bayar Rp 41 miliar transaksi saham Primarindo, setelah penangkapan dua direktur UBS oleh kepolisian. Direktur Utama KPEI Eddy Sugito mengatakan, KPEI tidak menghentikan penagihan ke UBS, kendati dua anggota direksi UBS yang diduga melakukan penggelapan dana nasabanya telah diperiksa Markas besar kepolisian. "Soal gagal bayar kami terus meupayakan dengan penagihan," kata Eddy.
Jika tidak ada kemajuan, Eddy melanjutkan, "kami akan melakukan upaya hukum," kata Eddy kepada wartawan kemarin.
Dalam kasus gagal bayar tersebut pihak UBS baru melakukan pembayaran ke KPEI sebesar Rp10 miliar dari total nilai gagal bayar sebesar Rp 41 miliar.
Menurut Eddy, aat ini KPEI dan Bapepam tengah berupaya memilah mana saham milik investor dan mana yang milik perusahaan yang dijaminkan ke KPEI. Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk melindungi kepentingan investor. "Pemilahan aset akan dilakukan setelah menunggu penyidikan Bapepam," ujarnya. (padjar)
No comments:
Post a Comment