Cari Berita berita lama

Republika - 'PT Kahatex Harus Bertanggung Jawab'

Sabtu, 15 Juli 2006.

'PT Kahatex Harus Bertanggung Jawab'












SOREANG -- PT Kahatex diminta bertanggung jawab terhadap pencemaran air di saluran irigasi di wilayah Kab Bandung. Akibat pencemaran itu, ribuan hektare sawah di tiga desa di Kecamatan Rancaekek diairi limbah. Selain persoalan limbah, PT Kahatex juga harus bertanggung jawab terhadap pengurangan debit air di berbagai irigasi. Hal ini terjadi setelah PT Kahatex membelah Sungai Cikeruh dan mengambil 75 persen airnya untuk kepentingan produksi. ''Tapi karena ini merupakan persoalan lintas daerah, kami meminta supaya Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jabar segera memfasilitasi dan memanggil PT Kahatex dan Pemkab Sumedang,'' kata Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bandung, Sofian Nataprawira, kepada Republika, Jumat (14/7). Kasubdin Padi dan Palawija Distan Kabupaten Bandung, Jumhana, mengatakan, saat melakukan pengecekan ke lapangan, PT Kahatex telah mengambil air di hulu Sungai Cikeruh dengan mempergunakan pipa berukuran besar. ''Pipa itu disimpan secara te!
rsembunyi di dasar sungai,'' katanya. Akibat perbuatan PT Kahatex, debit air yang mengaliri beberapa irigasi menjadi berkurang. Bahkan, kata dia, aliran air tidak bisa mengairi sawah di beberapa desa. Dari hasil pantauan di lapangan, ratusan hektare sawah di Kampung Rancakendal, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek berubah warna menjadi hitam pekat. Hal ini terjadi akibat para petani mengairi sawahnya dengan air yang berasal dari irigasi yang telah tercemar limbah dari PT Kahatex. Hal serupa juga terlihat di ratusan hektare sawah lainnya di dua desa, yaitu Desa Bojongloa dan Linggar. Meskipun sudah diairi air limbah, sebagian sawah di tiga desa itu tetap mengalami puso. ''Saya juga sering merasakan gatal-gatal kalau sudah mengolah sawah,'' kata Caca, salah seorang petani dari Kampung Rancakendal. Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Mohammad Ikhsan, menilai, perbuatan PT Kahatex yang telah membuang limbah ke saluran irigasi masuk dalam kategori pidana. ''Itu seharusny!
a sudah bisa masuk pidana,'' katanya.
(rfa )

No comments:

Post a Comment