Cari Berita berita lama

Republika - Perda Ketertiban Umum, Siapa Takut...

Rabu, 17 Oktober 2007.

Perda Ketertiban Umum, Siapa Takut...












Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta tentang Ketertiban Umum (Tibum) baru saja disahkan. Setiap pelanggar ketentuan mengenai Perda Tibum harus bersiap-siap menanggung risikonya. Mulai dari kurungan minimal 10 hari dan maksimal 180 hari. Tak hanya itu, para pelanggar juga dikenakan sanksi denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 50 juta. Mata siapa pun bakal terbelalak setelah mengetahui larangan apa saja yang tercantum dalam Perda Tibum itu. Bayangkan terkena denda karena memiliki rasa iba sehingga memberi sedekah pada pengemis di jalan. Atau terancam dikurung karena meludah dalam bus kota. Subjek penderita dalam Perda Tibum ini tidak cuma warga Jakarta yang dapat dibuktikan dengan KTP atau identitas lain. Siapa pun yang menginjak wilayah hukum Jakarta terancam sanksi hukum bagi mereka yang melanggarnya. Mengerikan? Membacanya mungkin iya. Tapi ketidakmampuan Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan hukum yang dibuatnya sendiri membuat warga Jakarta!
menanggapi isi Perda Tibum dengan datar. "Perda itu sia-sia saja deh," ujar Ary Rucita, warga Jagakarsa yang bekerja di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Dia malah bertanya siapa yang sanggup mengawasi pelaksanaan Perda Tibum dengan maksimal. Ary memberi contoh larangan merokok di tempat umum yang tercakup dalam Perda no 2 Tahun 2005. Pemprov DKI, kata dia, cuma menunjukkan keseriusannya di bulan-bulan pertama pengesahan perda. Buktinya sampai kini masyarakat tidak pernah mengetahui tindakan tegas apa yang diberikan Pemprov bagi pengelola gedung yang belum memiliki ruang khusus merokok. "Tidak ada audit terhadap pemilik gedung kan," kata Ary. "Itu saya tahu karena saya bertanya pada pemilik gedung," sambung dia. Kembali ke Perda Tibum, Ary mengharapkan pemerintah menyadari konsekuensi penerapan perda. Artinya, bila masyarakat diwajibkan berjalan kaki di trotoar, maka Pemprov juga berupaya membangun trotoar di seluruh Jakarta. "Karena saat ini trotoar yang layak cuma ad!
a di Sudirman, Thamrin, Gatot Subroto, Kuningan," tegasnya. Ar!
y kemudi
an bertanya apa Pemprov DKI lantas mau memberi sanksi pada orang yang berjalan tidak di atas trotoar karena memang tidak ada trotoarnya. "Saya rasa tidak, jadi gak efektif kan," katanya. Sebagian pasal Perda Tibum diibaratkannya seperti disuruh makan tapi tidak ada makanannya. Senada dengan Ary, Hendri turut meyakini ketidakefektifan Perda Tibum. "Yang menegakkan juga paling tidak ada," katanya. Hendri adalah pedagang kaki lima di jembatan antara Polda Metro Jaya dan Plasa Semanggi. Hampir setiap hari dia menjajakan DVD atau VCD bajakan pada pengguna jembatan yang lewat. Pedagang kaki lima (PKL) merupakan objek penderita dalam perda. Pasal 25 ayat 1 melarang setiap orang atau badan berdagang atau berusaha di bagian jalan, trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat umum lain kecuali mendapat izin gubernur. "Peraturan itu mengada-ada saja," ujarnya sembari tertawa. Alasannya ini bukan kota di negara maju. Masyarakat Jakarta masih banyak yang miskin. "Tidak semua orang !
juga sanggup belanja di mal. Ekonomi kita kan belum baik," tuturnya. Di sisi lain, Haryuni mengaku mendukung implementasi Perda Tibum. Warga Ciracas, Jakarta Timur, itu mengatakan ketertiban, keteraturan, dan kenyamanan hidup bersama memang harus datang dari disiplin masyarakat. "Ini pendidikan disiplin," katanya. Haryuni merasa tidak keberatan bila harus menunggu bus di halte, menggunakan jembatan untuk menyeberang, dan tidak memberikan uang pada pengemis. Soal beramal menurut karyawan Polda Metro Jaya itu bisa disalurkan lewat lembaga yang tepat. Menurut Haryuni, masyarakat tidak perlu khawatir terkena sanksi. "Kalau tidak melanggar ya tidak akan didenda," ucapnya. Masyarakat Jakarta dianggapnya sudah terlena dan terbiasa hidup enak. Hingga kerap mengabaikan norma dan aturan. Perda ini lalu dinilainya sebagai penyegaran bagi masyarakat Jakarta. Meminta masyarakat untuk tertib memang bukan perkara mudah. Apalagi bila harus mengerahkan ratusan petugas Satpol PP untuk menga!
wasi jalannya Perda. Jika masyarakat terkesan cuek menanggapin!
ya berar
ti salah di mana perda itu kalau tidak ada yang takut. indira rezkisari Larangan yang terdapat pada Perda Tibum - berjalan kaki tidak di trotoar - menyeberang tidak di jembatan atau zebra cross - membuang sampah, meludah, dan merokok di angkutan umum - membeli barang di PKL - berdagang di trotoar, halte, dan jembatan - menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil - memberi pada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil - melakukan praktik pengobatan tradisional dan kebatinan - memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, dan umbul-umbul di tempat umum - memanfaatkan ruang di bawah jembatan atau jalan layang sumber: Pemprov DKI Jakarta
( )

No comments:

Post a Comment