Rabu, 11 Juni 2008.
Pemerintah Izinkan Ekspor Pasir Silika
JAKARTA-- Pemerintah akan memperbolehkan ekspor pasir silika yang diolah dengan mengeluarkannya dari ketentuan larangan ekspor seluruh jenis pasir yang diatur dalam Permendag No. 02/M-DAG/PER/1/2007. "Tunggu saja Permendagnya (yang baru),"kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan (Depdag), Diah Maulida di Jakarta, Selasa. Menurut dia, aturan ekspor pasir silika akan dibuat cukup ketat untuk memastikan tidak terjadi penyelundupan pasir jenis lain yang dilarang ekspornya. Diah menjelaskan penerbitan Permendag No.02/2007 tentang Larangan Ekspor Pasir, Tanah, dan Top Soil (Termasuk Tanah Pucuk atau Humus) bertujuan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan pasir, tanah, dan 'top soil' termasuk tanah pucuk dan humus yang tidak terkendali. Aturan tersebut menegaskan larangan ekspor pasir laut dan pasir darat yang antara lain ditujukan ke Singapura. Beberapa waktu lalu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu pernah mengatakan p!
asir silika yang diperkenankan untuk diekspor adalah pasir silika yang telah melalui proses pengolahan, dilakukan oleh eksportir terdaftar, dan harus lolos verifikasi surveyor. ant
( )
No comments:
Post a Comment