Rabu, 26 September 2007.
Merokok di Tempat Umum Hanya Dihukum Tiga Bulan
JAKARTA -- Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta akan merevisi Perda No 2 Tahun 2005 tentang Pencegahan Pencemaran Udara (PPU). Revisi ini khususnya menyangkut sanksi hukuman bagi pelanggar larangan merokok di tempat umum. Kepala BPLHD DKI, Budirama Natakusuma, menyatakan, selama ini penegakan hukum sulit diterapkan terhadap larangan merokok di tempat umum termasuk di ruang pelayanan publik seperti sekolah dan rumah sakit. Ini terjadi karena Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi saling tarik kewenangan. Sesuai ketentuan, ancaman bagi pelanggar Perda PPU dikenakan maksimal hukuman enam bulan kurungan atau denda tertinggi Rp 50 juta. Kini direvisi menjadi tiga bulan kurungan atau denda Rp 50 ribu. ''Kewenangan PPNS dalam melakukan penyidikan hanya sebatas sanksi tindak pidana ringan sesuai perda lama dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan kurungan atau denda tertinggi Rp 50 ribu,'' ujar Budirama. Dia merinci kendala membuat perda la!
rangan merokok itu sulit ditegakkan. Pertama, kesadaran masyarakat masih rendah. Kedua, penegakan hukum melalui proses panjang dan mahal. Karena ancaman hukuman enam bulan kurungan merupakan kewenangan polisi. Sedang tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan atau denda Rp 50 ribu menjadi kewenangan PPNS. Kendala lain, jumlah PPNS sangat terbatas yakni sekitar 16 personel. Namun demikian, kata Budirama didampingi Ridwan Panjaitan, kepala bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan BPLH DKI, pihaknya tetap melakukan penertiban terhadap pelanggar Perda PPU pada tahun 2006, meski mengalami keterbatasan. Untuk tahun 2005 belum bisa diberlakukam karena masih sosialisasi kepada masyarakat. Budirama memaparkan pada tahun 2006, hasil penertiban yang dilancarkan BPLH DKI bersama instansi terkait berhasil menjaring sebanyak 208 perokok yang terjaring di 28 lokasi tersebar di wilayah Jakarta. Tahun 2007, kata Ridwan Panjaitan, pihaknya mengawasi sebanyak !
139 pengelola gedung perkantoran, 12 perguruan tinggi, dan 20 !
rumah sa
kit sehingga total 171 lokasi. Bagi pengelola gedung yang mentaati aturan larangan merokok di tempat umum sesuai Perda No 2/2005 dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis diatur dalam Pergub No 75/2005, ungkap Budirama, Pemprov DKI juga memberikan penghargaan kepada lima pengelola tempat umum/perkantoran, tiga buah rumah sakit, dan dua perguruan tinggi.
(zak )
No comments:
Post a Comment